Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Cabuli Murid, Dinas Pendidikan Tak Akan Beri Pendampingan Hukum

Kompas.com - 11/10/2018, 20:40 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Khairina

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menyatakan prihatin atas keterlibatan guru sebagai pelaku pencabulan terhadap siswinya, sebagaimana terbongkar beberapa hari lalu.

Pada Senin (8/10/2018) lalu, polisi mengamankan KHS (36), guru salah satu SDN di Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.

Guru Bahasa Indonesia itu diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak didiknya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Budi Nugroho mengaku tak habis pikir dengan banyaknya guru yang terjerat dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak.

"Kami sangat prihatin, karena masih saja ada kasus seperti itu. Padahal kami sudah tidak kurang-kurang (melakukan) sosialisasi dan juga sudah ada kasus terdahulu," katanya, Kamis (11/10/2018).

Terhadap kasus dugaan pencabulan yang menjerat KHS, PNS di lingkungan pendidikan yang bertugas sebagai guru bahasa Indonesia, Dinas Pendidikan menyerahkan kepada polisi untuk memproses kasus tersebut secara adil.

Dinas Pendidikan, ujar Budi Nugroho, tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terindikasi kuat melakukan tindakan pidana.

"Kami sangat mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan kewenangannya," ujarnya.

Baca juga: Dituduh Cabul, Bocah Kelas 2 SD Diikat dan Ditelanjangi

Berdasarkan catatan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LP2A) Jombang, kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh guru dengan korban anak sekolah, pada tahun 2018 tercatat sebanyak 3 kasus.

"Salah satunya kasus yang melibatkan Eko Agriawan, guru di SMPN 6 Jombang. Korbannya ada 26 anak. Pengadilan sudah memvonis 14 tahun penjara kepada Eko," kata Mohammad Sholahuddin, Ketua LP2A Jombang.

Dipaparkan, dalam 2 tahun terakhir, sebanyak 9 orang guru menjadi pelaku dalam pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak sekolah, bahkan anak didiknya sendiri.

Pada tahun 2017 terdapat 6 orang pendidik yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena kasus kejahatan seksual terhadap anak.

"Untuk yang tahun lalu, vonis hukumannya rata-rata 7 tahun," ungkap Mohammad Sholahuddin.

"Harapan kami, pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak mendapatkan hukuman maksimal. Apalagi jika pelakunya adalah guru. Guru itu punya tanggung jawab mencetak generasi, kalau kelakuannya seperti itu, lalu bagaimana nasib masa depan bangsa kita," ujar Udin, sapaan akrabnya.

Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LINK), Aan Anshori, menyatakan kekhawatirannya terkait banyaknya guru yang menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com