KOMPAS.com - Meski telah ditetapkan tersangka karena telah mencabuli 2 anak kandung yang berusia 6 dan 9 tahun. NIS (41), oknum guru di Sunggal, Sumatera Utara ini tetap tidak mengakui perbuatannya.
"Ya, dia mungkir. Sampai dengan saat ini masih mungkir, (tidak mengakui perbuatannya) ya," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (17/3/2021).
Diceritakan Budiman, terbongkar kasus ini setelah kedua korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
"(kedua anaknya) itu mengadukan lah ke ibunya," ujarnya.
Baca juga: Video Viral Pria Diduga Polisi yang Hilang Saat Tsunami Aceh 2004 Ditemukan di RSJ
Tak terima dengan kejadian yang dialami oleh kedua anaknya itu, ibu korban langsung melapor ke Polsek Sunggal dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.