Selain kedua pelaku ini, akui dia, masih ada satu pengedar narkoba lainnya yang sedang diburu.
"Ada satu DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial N. Saat ini dalam pengejaran kami," kata Manapar.
Baca juga: Dalang Teror Kepala Anjing Ternyata Pecatan Polisi, Pernah Terlibat Kasus Bom Molotov di Pekanbaru
Sementara, pelaku SY dan BH beserta barang bukti narkotika, dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.