Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap

Kompas.com - 03/03/2023, 14:58 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru di Riau, menangkap dua orang pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Satu dari dua pelaku merupakan mantan anggota polisi, berinisial SY (37).

Pria yang dipecat dari Polri, ini ditangkap setelah petugas menangkap rekannya, BH (29).

"Benar, tersangka SY pecatan polisi. Dia pernah bertugas di Polsek Senapelan pada 2015 lalu. Tersangka diduga pengedar sabu, yang kami tangkap pada Minggu (26/2/2023) lalu," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Tipu Agen Brilink BRI Bengkulu, Pecatan Polisi di Sumsel Tertangkap

Dari tangan dua pelaku yang ditangkap, kata dia, barang bukti sabu yang diamankan seberat 1,71 gram.

Manapar menjelaskan, kedua pelaku diamanakan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

Awalnya, petugas menangkap pelaku BH. Petugas menangkap BH dengan teknik undercover buy atau berpura-pura sebagai pemesan narkoba.

"Tersangka BH ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, yaitu narkotika.  Sudah dua kali masuk penjara," ungkap Manapar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, BH mengaku barang bukti sabu masih ada di rumah pelaku SY, yang merupakan pecatan polisi.

Baca juga: Pecatan Polisi di Kupang Jadi Komplotan Pencuri Ternak Sapi

Tanpa buang waktu, petugas melakukan penangkapan terhadap SY di rumahnya.

 

Selain kedua pelaku ini, akui dia, masih ada satu pengedar narkoba lainnya yang sedang diburu.

"Ada satu DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial N. Saat ini dalam pengejaran kami," kata Manapar.

Baca juga: Dalang Teror Kepala Anjing Ternyata Pecatan Polisi, Pernah Terlibat Kasus Bom Molotov di Pekanbaru

Sementara, pelaku SY dan BH beserta barang bukti narkotika, dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com