Salin Artikel

Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap

Satu dari dua pelaku merupakan mantan anggota polisi, berinisial SY (37).

Pria yang dipecat dari Polri, ini ditangkap setelah petugas menangkap rekannya, BH (29).

"Benar, tersangka SY pecatan polisi. Dia pernah bertugas di Polsek Senapelan pada 2015 lalu. Tersangka diduga pengedar sabu, yang kami tangkap pada Minggu (26/2/2023) lalu," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Jumat (3/3/2023).

Dari tangan dua pelaku yang ditangkap, kata dia, barang bukti sabu yang diamankan seberat 1,71 gram.

Manapar menjelaskan, kedua pelaku diamanakan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

Awalnya, petugas menangkap pelaku BH. Petugas menangkap BH dengan teknik undercover buy atau berpura-pura sebagai pemesan narkoba.

"Tersangka BH ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, yaitu narkotika.  Sudah dua kali masuk penjara," ungkap Manapar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, BH mengaku barang bukti sabu masih ada di rumah pelaku SY, yang merupakan pecatan polisi.

Tanpa buang waktu, petugas melakukan penangkapan terhadap SY di rumahnya.


Selain kedua pelaku ini, akui dia, masih ada satu pengedar narkoba lainnya yang sedang diburu.

"Ada satu DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial N. Saat ini dalam pengejaran kami," kata Manapar.

Sementara, pelaku SY dan BH beserta barang bukti narkotika, dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/03/145842978/jadi-pengedar-sabu-pecatan-polisi-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke