PEKANBARU, KOMPAS.com - Pelaku dalang teror pelemparan potongan kepala anjing ke rumah Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan, berinisial YS diketahui adalah pecatan polisi.
Berdasarkan data yang dirangkum Kompas.com, YS merupakan mantan anggota Polri dan dipecat tahun 2005 silam.
Baca juga: Hampir 3 Bulan Buron, Dalang Teror Kepala Anjing di Rumah Pejabat Kejati Riau Ditangkap
YS dipecat karena terlibat kasus kriminal, yakni kasus bom molotov di Kota Pekanbaru, Riau, yang menewaskan empat orang warga.
Dia kala itu berpangkat Bripda dan berdinas di Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pria ini dipecat pada November 2005 bersama tiga anggota Polri lainnya yang juga terlibat kasus bom molotov.
Baca juga: 1 Buron Pelempar Kepala Anjing ke Rumah Pejabat Kejati Riau Ditangkap
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya membenarkan YS adalah mantan polisi.
"Iya betul (dia) dipecat tahun 2005," kata Nandang saa dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (29/5/2021).
Diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dalang pelaku teror pelemparan potongan kepala anjing ke rumah Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (28/5/2021), sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pelaku diamankan Tim Resmob Polresta Pekanbaru di sebuah rumah makan di Jalan Adinegoro, Kota Padang, Sumatera Barat," ujar Nandang kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (29/5/2021).
Penangkapan YS hampir tiga bulan buron, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan empat tersangka lainnya yang sudah diamankan sebelumnya, serta pemeriksaan saksi-saksi.
Nandang mengungkapkan, YS adalah dalang pelaku teror pelemparan potongan kepala anjing ke rumah Kasi Penkum Kejati Riau, dan penyiraman bensin di rumah Sekretaris Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau M Nasir Penyalai.
Pelaku menyuruh empat orang pelaku untuk melakukan teror tersebut. Mereka adalah, IP alias Iwan, DW alias Didi, Boy dan Bobi.
"Dari hasil interogasi, pelaku berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka Irwan Purwanto (IP) dan melakukan perencanaan terhadap kedua sasaran teror. Tersangka mengaku tidak mengenal dan tahu dengan tiga tersangka lainnya," ungkap Nandang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.