Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Digelar Pertengahan Maret

Kompas.com - 03/03/2023, 13:53 WIB
Muhlis Al Alawi,
Krisiandi

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyatakan berkas dua tersangka kasus korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2019 dinyatakan lengkap.

Untuk itu, sidang perdana kasus yang menyeret satu distributor pupuk bersubsidi Petro Kimia dan mantan pejabat Pemkab Madiun sebagai tersangka digelar pertengahan Maret ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro yang dikonfirmasi Jumat (3/3/2023) menyatakan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2019 yang merugikan negara Rp 1 miliar sudah dilimpahkan Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Tak Bisa ke Kejari Madiun, Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Diperiksa di Rumah

“Dua tersangka kasus ini (DR dan SY) sudah diserahkan bersama barang bukti kemarin. Pekan depan berkas dua tersangka kami kirim ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jawa Timur,” kata Purning.

Menurut Purning, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Biasanya, kata dia, sidang akan digelar sepekan kemudian setelah berkas tersangka yang sudah dinyatakan lengkap dikirim ke pengadilan.

Purning mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai pasal itu tersangka diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk keberadaan tersangka, Purning menjelaskan tersangka Suyatno (mantan Kasi Pupuk Dinas Pertanian Kabupaten Madiun) ditahan di rutan Kejati Jawa Timur. Sementara tersangka Darto (Distributor Pupuk Bersubsidi Petro Kimia) dilakukan penahanan rumah lantaran masih sakit.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.

“Kami tetapkan tersangka DR selaku Ketua KPTR Mitra Rosan (salah satu distributor dalam penyaluran pupuk bersubsidi PT Petrokimia) dan SY yang bertugas sebagai Plt Kepala Bidang Tanaman dan Kasi Sarana Prasarana dan Alat Mesin Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti kepada Kompas.com, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Usai Diperiksa Selama 4 Jam, Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Ditahan

Nanik yang didampingi oleh Kasi Pidsus Purning Dahona Putro dan Kasi Intel Ardhitia Harjanto menyatakan, saat peristiwa dugaan tindak pidana korupsi terjadi, jabatan SY adalah Kepala Seksi Pupuk di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun.

Menurut Nanik, kedua tersangka melakukan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada rentang waktu 2018 hingga 2019. Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya terjadi pada penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan komoditi tebu di Kabupaten Madiun periode 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com