KUPANG, KOMPAS.com - Tim Resmob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk tujuh orang pelaku pencurian ternak sapi di wilayah Kota Kupang, NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, tujuh orang pelaku tersebut yakni berinisial PL, YS, O, H, R, A dan N.
Baca juga: Viral, Video Jenazah Diletakkan di Pinggir Jalan, Ini Penjelasan Polisi
Salah satunya pecatan polisi
PL diketahui merupakan mantan anggota polisi yang sudah dipecat dari kesatuannya.
"Komplotan ini sudah lama beraksi dan melibatkan PL (40), mantan anggota Polri yang sudah dipecat," ungkap Krisna, kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Krisna menyebutkan, PL dan pelaku lainnya diamankan pada Rabu, di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Baca juga: 2 Oknum TNI AU Lakukan Kekerasan pada Pemuda di Merauke, Gubernur Papua Minta Masyarakat Tenang
Kronologi
Krisna menuturkan, kejadian bermula sekitar pukul 04.00 Wita.
Saat itu, tim Resmob Subdit III/Jatanras Polda NTT membuntuti seorang pria yang diduga merupakan kaki tangan dari jaringan gembong pencuri ternak yang sering beroperasi di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.