Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Kompas.com - 09/02/2023, 19:28 WIB

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, terdakwa kasus suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Maluku, tahun 2020, divonis 5 tahun penjara.

Richard divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon pada Kamis (9/2/2023).

Selain kurungan badan, majelis hakim juga menghukum mantan wali kota Ambon dua periode itu membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca juga: Terpeleset lalu Tabrak Mobil Avanza, Pengendara Motor di Ambon Tewas

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,045 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita.

Selanjutnya, apabila harta kekayaan yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan digantikan dengan tambahan hukuman selama 2 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Korupsi Eks Wali Kota Ambon, Mantan Staf Tata Usaha Dituntut 5 Tahun Penjara

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wilson Shiver saat membacakan amar putusannya.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon itu diikuti secara daring oleh terdakwa Richard Louhenapessy dari tahanan KPK di Jakarta. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut pun ikut dikawal sejumlah aparat kepoilsian.

Menurut majelis hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pihak ketiga saat mengeluarkan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Ambon tahun 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi: Penembakan yang Gugurkan Anggota TNI-Polri di Puncak Jaya Incar Aparat

Polisi: Penembakan yang Gugurkan Anggota TNI-Polri di Puncak Jaya Incar Aparat

Regional
Ini Daftar Nama Kapten dan 16 ABK Korban Kebakaran Kapal MT Kristin Surabaya di Pantai Ampenan

Ini Daftar Nama Kapten dan 16 ABK Korban Kebakaran Kapal MT Kristin Surabaya di Pantai Ampenan

Regional
Kapal Terbakar di Pantai Ampenan adalah MT. Kristin Surabaya, Angkut BBM Pertalite

Kapal Terbakar di Pantai Ampenan adalah MT. Kristin Surabaya, Angkut BBM Pertalite

Regional
2 Aparat Gugur Ditembak KKB, Warga di Puncak Jaya Diimbau Tarawih di Rumah

2 Aparat Gugur Ditembak KKB, Warga di Puncak Jaya Diimbau Tarawih di Rumah

Regional
Warga Lombok Timur Kaget Temukan Mayat Bayi di Pinggir Pantai, Dibuang Hidup-hidup hingga Kondisi Kepala Tidak Utuh

Warga Lombok Timur Kaget Temukan Mayat Bayi di Pinggir Pantai, Dibuang Hidup-hidup hingga Kondisi Kepala Tidak Utuh

Regional
Keluarga Briptu RF Tolak Proses Otopsi Jenazah hingga Minta Polisi Usut Motif Kematian Korban

Keluarga Briptu RF Tolak Proses Otopsi Jenazah hingga Minta Polisi Usut Motif Kematian Korban

Regional
Terpeleset Lalu Hanyut Terbawa Arus Selokan, Ibu di Kediri Selamat, 2 Anaknya Meninggal dan Hilang

Terpeleset Lalu Hanyut Terbawa Arus Selokan, Ibu di Kediri Selamat, 2 Anaknya Meninggal dan Hilang

Regional
Ikuti Kegiatan Mapala, Mahasiswa UNS Jatuh ke Goa Braholo Gunungkidul, Ini Kronologinya

Ikuti Kegiatan Mapala, Mahasiswa UNS Jatuh ke Goa Braholo Gunungkidul, Ini Kronologinya

Regional
KAI Daop 3 Cirebon Tegaskan Larangan Ngabuburit di Sekitar Jalur Perlintasan KA

KAI Daop 3 Cirebon Tegaskan Larangan Ngabuburit di Sekitar Jalur Perlintasan KA

Regional
2 Aparat Gugur Saat Amankan Tarawih, NU Papua: Jangan Terulang Lagi...

2 Aparat Gugur Saat Amankan Tarawih, NU Papua: Jangan Terulang Lagi...

Regional
Kapal Tanker Terbakar di Pantai Ampenan NTB, 14 ABK Dievakuasi, 3 Masih Dicari

Kapal Tanker Terbakar di Pantai Ampenan NTB, 14 ABK Dievakuasi, 3 Masih Dicari

Regional
Tebang Kayu Sonokeling di Tahura Lampung, 3 Orang Ditangkap

Tebang Kayu Sonokeling di Tahura Lampung, 3 Orang Ditangkap

Regional
Di Balik Kasus Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal di Kulon Progo...

Di Balik Kasus Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal di Kulon Progo...

Regional
Jenazah 2 Personel TNI-Polri yang Gugur Saat Amankan Tarawih di Puncak Jaya Dievakuasi ke Jayapura

Jenazah 2 Personel TNI-Polri yang Gugur Saat Amankan Tarawih di Puncak Jaya Dievakuasi ke Jayapura

Regional
Jenazah Diduga Korban Gempa Cianjur Ditemukan tinggal Kerangka di Lokasi Longsor

Jenazah Diduga Korban Gempa Cianjur Ditemukan tinggal Kerangka di Lokasi Longsor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke