Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Kompas.com - 09/02/2023, 19:28 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, terdakwa kasus suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Maluku, tahun 2020, divonis 5 tahun penjara.

Richard divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon pada Kamis (9/2/2023).

Selain kurungan badan, majelis hakim juga menghukum mantan wali kota Ambon dua periode itu membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca juga: Terpeleset lalu Tabrak Mobil Avanza, Pengendara Motor di Ambon Tewas

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,045 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita.

Selanjutnya, apabila harta kekayaan yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan digantikan dengan tambahan hukuman selama 2 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Korupsi Eks Wali Kota Ambon, Mantan Staf Tata Usaha Dituntut 5 Tahun Penjara

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wilson Shiver saat membacakan amar putusannya.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon itu diikuti secara daring oleh terdakwa Richard Louhenapessy dari tahanan KPK di Jakarta. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut pun ikut dikawal sejumlah aparat kepoilsian.

Menurut majelis hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pihak ketiga saat mengeluarkan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Ambon tahun 2020.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com