Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Kompas.com - 09/02/2023, 19:28 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

Hakim menilai, perbuatan terdakwa itu telah menyalahi ketentuan Pasal 12 huruf B jucnto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain Richard, dalam sidang tersebut majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan staf tata usaha Pemkot Ambon, Andre Erin Hehanusa, selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK Akhirnya Tahan Penyuap Eks Wali Kota Ambon

“Menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa Andre Erin Hehanusa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata majelis hakim.

Putusan majelis hakim kepada Richard ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 8 tahun 6 bulan penjara.

Terkait putusan tersebut, Majelis hakim kemudian meminta tanggapan dari kedua terdakwa yakni Richard Louhenapessy dan Andre Erin Hehanussa. Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu pun jaksa penuntut umum KPK juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com