LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Muklis, memimpin penyegelan ruang kerja Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi dan ruang arsip di Kompleks Esk PT Arun NGL Lhokseumawe, Selasa (24/1/2023).
Penyegelan itu dilakukan menyusul penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana rumah sakit yang dilakukan penyidik kejaksaan.
“Ada 22 bundel yang kami bawa dari sekretaris PT Rumah Sakit Arun,” kata Kejari Lhokseumawe, Muklis, pada wartawan.
Baca juga: Jadi Sengketa Lahan, Puskesmas Pasangkayu Disegel Warga, Pasien Sulit Berobat
Dia menyebutkan, timnya menyelidiki dugaan penyimpangan dana operasional rumah sakit pelat merah itu sejak 2016 hingga 2022.
Rumah sakit ini dikelola oleh anak perusahaan PT Pembangunan Lhokseumawe.
Perusahaan ini memiliki anak usaha yang diberi nama PT Rumah Sakit Arun yang mengelola rumah sakit eks milik PT Arun NGL.
“Kami juga menelusuri transaksi keuangan rumah sakit, kemana saja mengalirnya. Ini bekerja sama dengan PPATK,” tegasnya.
Baca juga: Usai Diperiksa Selama 4 Jam, Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Ditahan
Dia menyingung penggunaan dana di luar rumah sakit pun telah ditemukan timnya.
Namun, dia menyebutkan proses penyelidikan masih berlangsung. Sehingga belum diketahui berapa besar kerugian negara dalam kasus itu.
“Data transaksi keuangan rumah sakit dari PPATK ini kita terima, angkanya lumayan besar, miliaran rupiah,” katanya.
Baca juga: Eks Bupati Lampung Utara Terpidana Korupsi Rp 74,6 Miliar Bebas dari Penjara
Sementara itu, Direktur PT Rumah Sakit Arun, dr Hariyadi, dihubungi Rabu (25/1/2023) membenarkan penggeledahan ruang kerjanya.
“Intinya kita hargai proses hukum, Insyaallah pelayaan di rumah sakit masih berjalan baik semoga semuanya ada jalan yang terbaik,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.