PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang oknum pengurus masjid di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SHP ditangkap atas dugaan pencabulan.
Korbannya mencapai 6 remaja putri, berusia 11 hingga 14 tahun.
Baca juga: Pelajar di Probolinggo Cabuli Istri Orang yang Sedang Tidur di Kamar
Kepala Seksi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengatakan, terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Selasa (25/6/2024).
“Saat ini tersangka sedalam pemeriksaan mendalam. Hasil introgasi awal, tersangka mengakui perbuatannya,” kata Wagitri dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2024).
Wagitri menerangkan, perkara ini terungkap setelah salah satu orangtua korban mengetahui dan langsung membuat laporan polisi.
“Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan,” ujar Wagitri.
Wagitri menjelaskan, tersangka juga merupakan pengurus Taman Pendidikan Alquran (TPA) di sebuah masjid yang menjadi tempat pembelajaran anak-anak.
Dalam kesempatan itu, ucap Wagitri, pelaku membawa korban ke sebuah ruangan di belakang masjid. Perbuatan pelaku dilakukan dalam rentang waktu Maret hingga Juni 2024.
“Tersangka menggerayangi tubuh korban dengan iming-iming dikasih uang,” ucap Wagitri.
Baca juga: Sudah Berkeluarga, Oknum Guru di Bengkulu Tega Cabuli Siswinya Sendiri
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.