Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak PHK Sepihak dan Ditelantarkan Sebulan, Puluhan Buruh Upayakan Mediasi dengan PT Far East Seating

Kompas.com - 25/01/2023, 09:52 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Setelah ditelantarkan oleh perusahaan furnitur PT Far East Seating sejak sebulan lalu, puluhan pegawai yang tergabung dalam Serikat Buruh Independen (SBI) mengadu kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang.

Kedua pihak kemudian melangsungkan mediasi di kantor Dinasnaker Semarang, Selasa (24/1/2023).

Ketua SPI Far East Seating, Muhlis menjelaskan sebelumnya pada 23 Desember 2022 sebanyak 350 karyawan di-PHK dengan kesepakatan akan dipekerjakan kembali sebagai buruh harian lepas.

Baca juga: Perjuangan Samini, Anak Buruh di Banyumas yang Jadi Lulusan Terbaik Unsoed

Namun sebanyak 35 pegawai yang tergabung di SBI tak diajak berunding maupun diberitahu oleh pihak perusahaan.

"Permasalahan dari 2 Januari dan seterusnya yang kita statusnya belum jelas, apakah kita di-PHK atau diliburkan, tidak ada keterangan sama sekali dari perusahaan," kata Muhlis saat ditemui Kompas.com, usai mediasi.

Sejak 2 Jannuari 2023 mereka berangkat dan absen mandiri. Akan tetapi tidak diizinkan untuk bekerja sekalipun pabrik tetap beroperasi. Pihaknya menuntut agar haknya sebagai pekerja dipenuhi dan dapat dipekerjakan kembali.

"Ini dari pihak SBI dalam hal PHK tidak pernah diberi kesempatan atau diajak berunding. Kita sama sekali tidak tahu PHK ini prosedurnya bagaimana menurut perusahaan, tau-tau kita tidak boleh masuk gitu aja, PHK sepihak," terangnya.

Menurutnya prosedur PHK melanggar aturan perundang-undangan. Termasuk tidak melibatkan serikat yang resmi tercatat di Disnaker dalam perundingan masalah PHK, dan justru berunding dengan paguyuban yang dianghap direkayasa perusahaan.

"Ke-35 pegawai nasibnya masih belum jelas. SBI dibiarkan seperti tidak diakui. Diabaikan di Far East Seating," lanjutnya.

Padahal 35 pegawai tersebut rata-rata telah bekerja di sana selama 7-11 tahun. Sebanyak 21 di antaranya merupakan pegawai tetap dan 14 sisanya masih berstatus kontrak.

Puryanti, sepakat bersama puluhan pegawai lainnya berharap agar bisa dipekerjakan lagi. Bila terpaksa di-PHK pun ia harap perusahaan mengikuti undang-undang yang semestinya.

"Tapi kalo dipekerjakan kembali struktur skala upah. Tidak semena-mena terhadap kita gitu lho. Ini statusnya kita harus bener-bener karyawan tetap. Enggak ada harian lepas," ujar Puryanti.

Sementara saat mediasi perusahaan hanya diwakili HRD sehingga belum mencapai kesepakatan. Perwakilan perusahaan pun tidak bisa memberi keputusan dan harus menunggu mediasi selanjutnya pada 30 Januari 2023 mendatang.

Baca juga: Rumah Kebun Berukuran 5 Kali 7 Meter Milik Buruh Tani di Palopo Terbakar, Motor dan Mesin Perahu Ikut Hangus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com