Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Lampung Utara Terpidana Korupsi Rp 74,6 Miliar Bebas dari Penjara

Kompas.com - 23/01/2023, 15:24 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com -Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) bebas dari sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa pada Hari Raya Imlek, Minggu (22/1/2023).

Terpidana kasus korupsi Rp 74,6 miliar tersebut telah menjalani hukuman selama dua pertiga dari vonis yang dijatuhkan.

Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Maizar membenarkan terpidana Agung telah keluar dari lapas yang terkenal dengan nama Lapas Rajabasa itu,

"Benar, yang bersangkutan telah keluar (dari penjara), mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Maizar saat dihubungi, Senin (23/1/2023) siang.

Baca juga: Penjelasan Pengadilan Tinggi Palembang atas Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

Menurut Maizar, Agung telah menjalani masa penahanan selama dua pertiga dari vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Pembebasan bersyarat tersebut didapatkan Agung setelah membayar secara lunas uang denda dan uang kerugian negara.

Agung telah membayar uang kerugian negara sebesar Rp 57,8 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 63,4 miliar yang harus dibayar.

"Sisa yang tidak dibayarkan Rp 5,6 miliar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari," kata Maizar.

Diketahui Agung divonis selama tujuh tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Juni 2020 lalu.

Agung juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 74,6 miliar.

Majelis hakim juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Agung menjalani vonis.

Namun, dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) hukuman Agung berkurang menjadi lima tahun penjara.

Uang pengganti kerugian negara juga menjadi Rp 63,4 miliar dari sebelumnya Rp 74,6 miliar.

Baca juga: 26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek, 1 Orang Langsung Bebas

Berdasarkan arsip pemberitaan Kompas.com, Agung terjerat kasus penerimaan uang gratifikasi lebih dari Rp 100 miliar selama lima tahun menjabat.

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho kala itu mengatakan selama tahun 2015 hingga 2019, terdakwa telah menerima uang dari terdakwa Wan Hendri dan Syahbudin (berkas terpisah) mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Uang suap dan gratifikasi itu diperoleh selama Agung menjabat sebagai Bupati Lampung Utara periode pertama (2015-2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com