LAMPUNG, KOMPAS.com -Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) bebas dari sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa pada Hari Raya Imlek, Minggu (22/1/2023).
Terpidana kasus korupsi Rp 74,6 miliar tersebut telah menjalani hukuman selama dua pertiga dari vonis yang dijatuhkan.
Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Maizar membenarkan terpidana Agung telah keluar dari lapas yang terkenal dengan nama Lapas Rajabasa itu,
"Benar, yang bersangkutan telah keluar (dari penjara), mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Maizar saat dihubungi, Senin (23/1/2023) siang.
Baca juga: Penjelasan Pengadilan Tinggi Palembang atas Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
Menurut Maizar, Agung telah menjalani masa penahanan selama dua pertiga dari vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Pembebasan bersyarat tersebut didapatkan Agung setelah membayar secara lunas uang denda dan uang kerugian negara.
Agung telah membayar uang kerugian negara sebesar Rp 57,8 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 63,4 miliar yang harus dibayar.
"Sisa yang tidak dibayarkan Rp 5,6 miliar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari," kata Maizar.
Diketahui Agung divonis selama tujuh tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Juni 2020 lalu.
Agung juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 74,6 miliar.
Majelis hakim juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Agung menjalani vonis.
Namun, dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) hukuman Agung berkurang menjadi lima tahun penjara.
Uang pengganti kerugian negara juga menjadi Rp 63,4 miliar dari sebelumnya Rp 74,6 miliar.
Baca juga: 26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek, 1 Orang Langsung Bebas
Berdasarkan arsip pemberitaan Kompas.com, Agung terjerat kasus penerimaan uang gratifikasi lebih dari Rp 100 miliar selama lima tahun menjabat.
Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho kala itu mengatakan selama tahun 2015 hingga 2019, terdakwa telah menerima uang dari terdakwa Wan Hendri dan Syahbudin (berkas terpisah) mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Uang suap dan gratifikasi itu diperoleh selama Agung menjabat sebagai Bupati Lampung Utara periode pertama (2015-2019).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.