Gufroni menjelaskan, pemilihan kepala desa di Kota Tual menganut sistem kerajaan atau dinasti. Kepala desa yang akan ditunjuk berasal dari keluarga yang punya garis keturunan pemimpin di desa tersebut.
“Kita menganut sistem disnasti jadi pemilihan kepala desa berdasarkan garis keturunan" kata Gufroni.
Baca juga: Naikkan Tual Sagu, Sakiman Nyaris Tewas Diterkam Buaya di Kepulauan Meranti
Sistem pemilihan dan pencalonan kepala desa di Kota Tual juga dilakukan berdasarkan rekomendasi dari raja yang memiliki kekuasaan adat di desa yang akan menggelar Pilkades.
Adapun sejumlah raja yang memiliki kekuassan adat untuk merekomendasikan pemilihan dan pencalonan kepala desa itu yakni Raja Dullah, Raja Tual, Raja Ohoitahit dan Raja Kilmas di Kepulauan Kur.
Gufroni menyebut, meski banyak pemerintahan desa dijabat oleh penjabat kepala desa, namun tidak berdampak buruk terhadap pembangunan di desa. Sebab, menurutnya para penjabat desa yang ditunjuk juga menjalankan fungsinya dengan baik.
Baca juga: Korupsi Dana Beras di Kota Tual, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
“Tidak karena mereka melaksanakan fungsi layaknya kepala desa definitif sehingga pembangunan di desa berjalan normal, contohnya tahun 2019 masih terdapat desa tertinggal namun tahun 2022 sudah tidak ada desa tertinggal, justru terdapat 10 desa mandiri,” tuturnya.
Sekertaris Desa Dullah Laut, Talib Henan, yang dikonfirmasi secara terpisah, mengakui, desanya sudah tujuh tahun terakhir ini dipimpin oleh penjabat sementara kepala desa.
“Di Desa Dullah Laut sudah 7 penjabat kepala desa yang menjabat secara bergantian sejak tahun 2017,” kata Talib, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.