Salin Artikel

Sejak 2017, Mayoritas Desa di Kota Tual Dipimpin Penjabat Sementara

AMBON, KOMPAS.com - Sudah tujuh tahun, hampir semua desa di Kota Tual, Provinsi Maluku, tidak memiliki kepala desa definitif.

Tercatat, dari 27 desa yang tersebar di lima kecamatan di Kota Tual, baru tiga desa yang memiliki kepala desa definitif. Sisanya, dipimpin oleh penjabat sementara. Tiga kepala desa definitif itu baru dilantik pada akhir 2022.

Sejak tujuh tahun terakhir atau tepatnya pada November 2017, Wali Kota Tual Adam Rahayaan dan Wakil Wali Kota Usman Tamnge hanya melantik penjabat sementara untuk memimpin desa di wilayah itu secara bergantian.

Puluhan penjabat kepala desa di Kota Tual selama ini dilantik dan diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Wali Kota Tual.

Adapun penyebutan desa di Kota Tual biasanya disebut dengan istilah Ohoi.

“Desa di Kota Tual berjumlah 27 desa dari lima kecamatan, baru tiga desa yang memiliki kepala desa definitif. Tiga desa yang memiliki kepala desa definitif baru dilantik akhir tahun 2022 kemarin,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kota Tual Gufroni Rahanyamtel saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/1/2023).

Gufroni mengatakan, banyaknya desa yang belum dipimpin kepala desa definitif karena kebijakan Pemerintah Kota Tual dalam proses pemilihan kepala desa. Pemeritah Kota Tual membagi pelaksanaan pemilihan kepala desa menjadi tiga klaster.

"Pertama itu rencana 10 desa di tahun 2022, namun hanya tiga desa yang dilakukan pelantikan kepala desa,” katanya.

Sementara klaster kedua direncanakan tahun 2023 dan klaster ketiga rencana akan digelar tahun 2025. Ia mengaku kendala lain banyak desa di Tual belum memiliki kepala desa definitif alasannya karena sedang dilakukan moratorium Pilkades.

“Kendala lainya karena terdapat moratorium Pilkades atau pemilihan kepala desa dari kementrian karena mau pemilihan kepala daerah,” sebutnya.


Gufroni menjelaskan, pemilihan kepala desa di Kota Tual menganut sistem kerajaan atau dinasti. Kepala desa yang akan ditunjuk berasal dari keluarga yang punya garis keturunan pemimpin di desa tersebut.

“Kita menganut sistem disnasti jadi pemilihan kepala desa berdasarkan garis keturunan" kata Gufroni.

Sistem pemilihan dan pencalonan kepala desa di Kota Tual juga dilakukan berdasarkan rekomendasi dari raja yang memiliki kekuasaan adat di desa yang akan menggelar Pilkades.

Adapun sejumlah raja yang memiliki kekuassan adat untuk merekomendasikan pemilihan dan pencalonan kepala desa itu yakni Raja Dullah, Raja Tual, Raja Ohoitahit dan Raja Kilmas di Kepulauan Kur.

Gufroni menyebut, meski banyak pemerintahan desa dijabat oleh penjabat kepala desa, namun tidak berdampak buruk terhadap pembangunan di desa. Sebab, menurutnya para penjabat desa yang ditunjuk juga menjalankan fungsinya dengan baik.

“Tidak karena mereka melaksanakan fungsi layaknya kepala desa definitif sehingga pembangunan di desa berjalan normal, contohnya tahun 2019 masih terdapat desa tertinggal namun tahun 2022 sudah tidak ada desa tertinggal, justru terdapat 10 desa mandiri,” tuturnya.

Sekertaris Desa Dullah Laut, Talib Henan, yang dikonfirmasi secara terpisah, mengakui, desanya sudah tujuh tahun terakhir ini dipimpin oleh penjabat sementara kepala desa.

“Di Desa Dullah Laut sudah 7 penjabat kepala desa yang menjabat secara bergantian sejak tahun 2017,” kata Talib, Selasa.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/17/170802578/sejak-2017-mayoritas-desa-di-kota-tual-dipimpin-penjabat-sementara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke