AMBON, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Maluku membongkar upaya penyelundupan narkoba jenis sabu melalui jasa pengiriman di Kota Tual, Maluku.
Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga orang yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar sabu. Yakni, REJ alias Pai, AS alias Gondrong, dan SP alias Sukip.
Total, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu sebanyak 11 paket sabu.
Baca juga: Oknum Anggota Polda Sulsel Ditangkap Edarkan Sabu di Kabupaten Gowa
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem mengatakan, penangkapan terhadap tiga pengedar sabu ini berlangsung di waktu dan tempat yang berbeda di Tual.
"Ada tiga orang yang ditangkap dalam kasus ini," kata Roem kepada Kompas.com, Kamis (20/10/2022).
Dia menjelaskan, awalnya petugas menangkap REJ alias Pai setalah mengambil sabu di sebuah jasa pengiriman barang di Tual pada 3 Oktober 2022.
Baca juga: Desersi dan Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Anggota Polres Tual Maluku Dipecat
Penangkapan terhadap REJ dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ada penyelundupan sabu dari Makassar dengan tujuan Tual. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman.
"Dengan bantuan pihak jasa pengiriman, maka dilakukan teknik control delivery dan ada tanggal 3 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 WIT penerima barang diamankan di Jalan Poros Ohoitel-Watran, Kota Tual," jelas Roem.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 20 gram.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lainnya yakni AS alias Gondrong.
AS ditangkap polisi di Jalan Taar Baru, Kecamatan Dulah Selatan, Kota Tual, Selasa (18/10/2022) sekira pukul 18.45 WIT.
"Pelaku diamankan oleh aparat Sat Resnarkoba Polres Tual sedang membawa satu paket narkotika jenis sabu," ujarnya.
Setelah penangkapan itu, polisi kembali menangkap SP alias Sukip di hari yang sama di Dusun Dumar, Kecamatan Dulah Selatan, Kota Tual.
Dari tangan tersangka SP, polisi menyita delapan paket sabu dan bong atau alat hisap sabu.
"SP diamankan bersama barang bukti berupa delapan paket sabu dan berupa alat hisap dan uang hasil penjualan," terangnya.
Baca juga: Naikkan Tual Sagu, Sakiman Nyaris Tewas Diterkam Buaya di Kepulauan Meranti
Mereka bertiga saat ini telah meringkuk di sel tahanan Polres Tual.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Roem mengakui bahwa Kota Tual saat ini merupakan salah satu daerah rawan peredaran narkoba. Karena itu, ia mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah itu.
"Tual saat ini merupakan salah satu daerah terawan narkoba di wilayah Maluku. Sehingga kami imbau semua pihak terkait, baik formal dan nonformal bisa bersama-sama melakukan antisipasi dalam bentuk tindakan nyata secara bersama untuk penanggulangan peredaran gelap narkoba," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.