PONTIANAK, KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) menyerahkan tersangka berinisial JP beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar mengatakan, penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Tersangka JP merupakan Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut," kata Nizar, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).
Nizar menyebut, tindakan yang dilakukan tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,2 miliar.
"Tersangka JP terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang," ucap Nizar.
Nizar melanjutkan, untuk kepentingan penerimaan negara, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan jika JP melunasi kerugian pada pendapatan negara berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
“Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium," ujar Nizar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.