KOMPAS.com-Polisi menangkap tersangka kasus pedofilia di Lahat, Sumatera Selatan, setelah mendapat laporan dari National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC), lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Amerika Serikat.
LSM itu menemukan adanya aktivitas penyimpanan file bermuatan pornografi yang menjadikan anak perempuan sebagai objeknya di dunia maya.
File berupa video dan foto yang jumlahnya ditaksir mencapai puluhan itu terdeteksi diunggah seseorang dari wilayah Sumatera Selatan.
Baca juga: Pentingnya Ruang Bermain Ramah Anak, Cegah Pedofil Beraksi...
Temuan itu kemudian dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 4 Januari 2023.
Bareskrim Polri kemudian memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan untuk menelusuri laporan tersebut.
“Kami pastikan itu benar, Subdit V Siber temukan laporan Cybertipline dari NCMEC dengan nomor seri 141606909, 141608103, 141621178, dan 141621803 bermuatan file berisi pornografi itu berasal dari Sumsel, yakni dari Kabupaten Lahat,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Barly Ramadhany di Palembang, Rabu (11/1/2023), seperti dilansir Antara.
Barly menyebutkan foto dan video tersebut diunggah seorang pria berinisial BH (47), warga Kelurahan Gunung Gajah, Kabupaten Lahat.
Baca juga: Dark Web, Ribuan Konten Ponografi Anak Disebar di Grup Pedofil di Yogyakarta
BH kemudian ditangkap di rumahnya pada 9 Januari 2023.
“Saat ini BH resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti, mendapatkan keterangan saksi, dan korban,” kata dia.