Sementara itu, Kepala Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitrianty menjelaskan BH mengaku telah merekam kelamin seorang anak perempuan dalam bentuk foto dan video.
Korban perekaman tersebut seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia tujuh tahun yang merupakan tetangga sekaligus pelanggan ojek BH.
“Tersangka mengaku video dan foto itu disimpan di ponselnya lalu secara otomatis tersimpan di aplikasi penyimpanan untuk ditonton sebagai pemuas seksual pribadinya,” kata dia.
Perbuatan BH sudah berlangsung sejak bulan September 2020 hingga Desember 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.