Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Besaran Gaji Panwaslu Kecamatan dan Desa di Pemilu 2024

Kompas.com - 11/01/2023, 21:59 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan dimulainya Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dalam Pemilu serentak 2024.

Rekrutmen Panwaslu Desa ini dibuka berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023, tertanggal 02 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Baca juga: Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Pemilu 2024

Adapun pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa 2024 dimulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023.

Selain memperhatikan persyaratan pendaftaran, masyarakat juga mencari informasi mengenai besaran gaji Panwaslu Desa 2024.

Baca juga: Bawaslu Sebut ASN Boleh Jadi Panwaslu asal Cuti dan Tak Dobel Gaji

Diketahui Panwaslu tidak hanya akan mendapat tugas dan wewenang dalam pelaksanaan Pemilu 2024, namun juga akan menerima honor bulanan selama masa kerjanya berlangsung.

Baca juga: Bawaslu Sebut ASN Boleh Jadi Panwaslu, tapi Sanksi Berat Menanti jika “Bermain”

Rincian Gaji Panwaslu Kelurahan/Desa 2024

Dikutip dari laman Bawaslu Kabupaten Nunukan, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI La Bayoni dalam pidato sambutannya pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Juknis Pembinaan Dan Finalisasi Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, pada Selasa, 27 Desember 2022 di Manado.

“Kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dari 900.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah,” ungkap La Bayoni.

Besaran kenaikan besaran gaji Panwaslu pada Pemilu 2024 tersebut menggunakan perbandingan dengan jumlah yang diterima pada Pemilu 2019.

Ilustrasi surat suara. Simak besaran gaji Panwaslu Kelurahan/Desa dalam penyelenggara Pemilu 2024.Shutterstock/livyah08 Ilustrasi surat suara. Simak besaran gaji Panwaslu Kelurahan/Desa dalam penyelenggara Pemilu 2024.

Sementara dilansir dari Sonora.id, Keputusan besaran besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Sesuai beleid tersebut, berikut adalah rincian besaran gaji bagi Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 untuk tiap jabatan.

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 2.200.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.900.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.650.000 per bulan.
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.550.000 per bulan.
  • Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 900.000 per bulan.
  • Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.500.000 juta per bulan.
  • Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.100.000 per bulan.
  • Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan.
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 650.000 per bulan.

Sebagai catatan, sumber dana dari gaji Panwaslu Kelurahan/Desa di Pemilu 2024 ini berasal dari APBN.

Selain penambahan gaji, Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa mendapatkan asuransi jiwa berupa mendapatkan jaminan dari BPJS ketenagakerjaan.

Hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi kecelakaan kerja, sehingga Panwaslu Kelurahan/Desa dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan fokus dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Sumber:
 kalbar.bawaslu.go.id 
 nunukan.bawaslu.go.id  
 sonora.id  

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Pengemudi: Yang Ketabrak Lumayan Parah Deretan Belakang Saya

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Pengemudi: Yang Ketabrak Lumayan Parah Deretan Belakang Saya

Regional
Pria di Banjar Tewas di Tangan Menantu Asal Amerika

Pria di Banjar Tewas di Tangan Menantu Asal Amerika

Regional
Lagi, Karhutla di Kaltim, 3 Hektare Lahan Dekat Rest Area Tol Balsam Hangus Terbakar

Lagi, Karhutla di Kaltim, 3 Hektare Lahan Dekat Rest Area Tol Balsam Hangus Terbakar

Regional
Usai Foto Pribadinya Tersebar di Medsos, Siswa SMA Ditemukan Gantung Diri, Rekam Aksinya di Ponsel

Usai Foto Pribadinya Tersebar di Medsos, Siswa SMA Ditemukan Gantung Diri, Rekam Aksinya di Ponsel

Regional
[POPULER NUSANTARA] 'Suamiku Tenyata Perempuan' | 4 Anggota KKB di Papua Dilumpuhkan

[POPULER NUSANTARA] "Suamiku Tenyata Perempuan" | 4 Anggota KKB di Papua Dilumpuhkan

Regional
Fakta Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang: 6 Kendaraan Terlibat Tabrakan

Fakta Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang: 6 Kendaraan Terlibat Tabrakan

Regional
Tak Ada Anggaran, Pelatda PON Aceh Berhenti

Tak Ada Anggaran, Pelatda PON Aceh Berhenti

Regional
Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Berawal dari Sopir Bus Tak Antisipasi Penyempitan Jalan

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Berawal dari Sopir Bus Tak Antisipasi Penyempitan Jalan

Regional
Menag: Mengubah Peradaban, Mustahil jika Tidak Dimulai dari Keluarga

Menag: Mengubah Peradaban, Mustahil jika Tidak Dimulai dari Keluarga

Regional
Video Viral Penyanyi Happy Asmara Diduga Kesurupan Saat Manggung di Pasuruan

Video Viral Penyanyi Happy Asmara Diduga Kesurupan Saat Manggung di Pasuruan

Regional
Seorang Warga Baubau Ditemukan Tewas di Atas Lahan yang Terbakar

Seorang Warga Baubau Ditemukan Tewas di Atas Lahan yang Terbakar

Regional
Siswa SD di Makassar Dianiaya Guru Lantaran Bermain di Mushala, Korban Dicubit Berulang Kali

Siswa SD di Makassar Dianiaya Guru Lantaran Bermain di Mushala, Korban Dicubit Berulang Kali

Regional
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang hingga Kendaraan Menumpuk

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang hingga Kendaraan Menumpuk

Regional
Kualitas Udara di Dharmasraya Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

Kualitas Udara di Dharmasraya Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

Regional
Dijanjikan 3 Proyek PUPR di Papua Rp 126 Miliar, Pengusaha Tertipu Rp 1 Miliar

Dijanjikan 3 Proyek PUPR di Papua Rp 126 Miliar, Pengusaha Tertipu Rp 1 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com