Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Mantan Bupati Inhil Ditahan

Kompas.com - 05/01/2023, 19:55 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan, ditahan usai menjalani pemeriksaan tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/1/2023).

Indra ditahan atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal di BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

"Hari ini, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara dugaan korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004, 2005, dan 2006 dengan tersangka IMA (Indra Muchlis Adnan)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Sempat Menang Praperadilan, Mantan Bupati Inhil Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Indra keluar dari gedung Kejati Riau mengenakan rompi oranye. Dia terlihat didampingi beberapa anggota keluarga.

Indra digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, untuk menjalani penahan selama 20 hari ke depan.

Tak ada kata sepatah pun keluar dari mulut Indra saat ditanya wartawan.

Sebagaimana diketahui, Indra Muchlis Adnan sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal.

Baca juga: Terlibat Korupsi Penyertaan Modal BUMD, Mantan Bupati Inhil Ditahan

Namun, Indra sempat menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur. Ia pun bebas pada 11 Juli 2022.

Indra tidak bebas begitu saja. Ia kembali ditetapkan tersangka untuk yang kedua kali dengan kasus yang sama.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, Indra Mukhlis dinilai terlibat dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri.

Indra ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (27/12/2022) malam.

"Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap 1 orang tersangka inisial IMA," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka, setelah penyidik berkesimpulan memiliki 2 alat bukti yang cukup.

Indra dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu ia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, kasus yang menjerat Indra, yaitu dugaan korupsi penyertaan modal di BUMD PT GCM pada 2004, 2005, dan 2006.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com