Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Mantan Bupati Inhil Ditahan

Kompas.com - 05/01/2023, 19:55 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan, ditahan usai menjalani pemeriksaan tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/1/2023).

Indra ditahan atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal di BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

"Hari ini, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara dugaan korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004, 2005, dan 2006 dengan tersangka IMA (Indra Muchlis Adnan)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Sempat Menang Praperadilan, Mantan Bupati Inhil Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Indra keluar dari gedung Kejati Riau mengenakan rompi oranye. Dia terlihat didampingi beberapa anggota keluarga.

Indra digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, untuk menjalani penahan selama 20 hari ke depan.

Tak ada kata sepatah pun keluar dari mulut Indra saat ditanya wartawan.

Sebagaimana diketahui, Indra Muchlis Adnan sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal.

Baca juga: Terlibat Korupsi Penyertaan Modal BUMD, Mantan Bupati Inhil Ditahan

Namun, Indra sempat menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur. Ia pun bebas pada 11 Juli 2022.

Indra tidak bebas begitu saja. Ia kembali ditetapkan tersangka untuk yang kedua kali dengan kasus yang sama.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, Indra Mukhlis dinilai terlibat dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri.

Indra ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (27/12/2022) malam.

"Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap 1 orang tersangka inisial IMA," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka, setelah penyidik berkesimpulan memiliki 2 alat bukti yang cukup.

Indra dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu ia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, kasus yang menjerat Indra, yaitu dugaan korupsi penyertaan modal di BUMD PT GCM pada 2004, 2005, dan 2006.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korupsi KPR Rp 8,1 Miliar, Eks Kacab BJB Ciledug Divonis 5 Tahun Bui

Korupsi KPR Rp 8,1 Miliar, Eks Kacab BJB Ciledug Divonis 5 Tahun Bui

Regional
11 Nama Daftar Penjaringan Pilkada PKS Kota Tegal, Ada Dedy Yon dan Habib Ali

11 Nama Daftar Penjaringan Pilkada PKS Kota Tegal, Ada Dedy Yon dan Habib Ali

Regional
Nenek di Palembang Ditabrak Mobil, Pelaku Suruh Korban Pulang Naik Becak

Nenek di Palembang Ditabrak Mobil, Pelaku Suruh Korban Pulang Naik Becak

Regional
Realisasikan Pendidikan Karakter Anak, Bupati Blora Sosialisasikan Program SSN pada Guru TPQ Se-Blora

Realisasikan Pendidikan Karakter Anak, Bupati Blora Sosialisasikan Program SSN pada Guru TPQ Se-Blora

Regional
Kementerian PUPR Akan Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Kementerian PUPR Akan Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Regional
Uang Palsu Rp 400 Juta dari Bandung Beredar di Jateng, Polisi Demak Pastikan Belum Ada Laporan

Uang Palsu Rp 400 Juta dari Bandung Beredar di Jateng, Polisi Demak Pastikan Belum Ada Laporan

Regional
Anak 5 Tahun Korban Pencabulan di Ketapang Meninggal, Terduga Pelaku Ditangkap

Anak 5 Tahun Korban Pencabulan di Ketapang Meninggal, Terduga Pelaku Ditangkap

Regional
Jejak Sejarah Bung Karno, Megawati Hadiri Pengukuhan Jaket Bung Karno di Ende

Jejak Sejarah Bung Karno, Megawati Hadiri Pengukuhan Jaket Bung Karno di Ende

Regional
Desa Nyawiji Migunani, Inovasi Pemkab Wonogiri Permudah Pengurusan Dokumen Kependudukan

Desa Nyawiji Migunani, Inovasi Pemkab Wonogiri Permudah Pengurusan Dokumen Kependudukan

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus 2 Kali, Warga Diminta Jauhi Radius Bahaya

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus 2 Kali, Warga Diminta Jauhi Radius Bahaya

Regional
Imigran Rohingya Kabur Bukan Tanggung Jawab Pemkab Aceh Barat

Imigran Rohingya Kabur Bukan Tanggung Jawab Pemkab Aceh Barat

Regional
Beri Dukungan ke Mantan Wabup Sadewo dalam Pilkada Banyumas, PAN Merapat ke PDI-P

Beri Dukungan ke Mantan Wabup Sadewo dalam Pilkada Banyumas, PAN Merapat ke PDI-P

Regional
Theodora Melsasail Lestarikan Budaya Lisan di Maluku dalam Karya Tari Berjudul Kwele Batai Telu

Theodora Melsasail Lestarikan Budaya Lisan di Maluku dalam Karya Tari Berjudul Kwele Batai Telu

Regional
Buntut Kericuhan Laga Tarkam Piala Bupati Semarang, PSSI Akan Lakukan Investigasi

Buntut Kericuhan Laga Tarkam Piala Bupati Semarang, PSSI Akan Lakukan Investigasi

Regional
Perampokan di Pati, Pelaku Sisakan Uang Rp 8 Juta lalu Bawa Kabur 1 Kg Emas Senilai Rp 1,37 Miliar

Perampokan di Pati, Pelaku Sisakan Uang Rp 8 Juta lalu Bawa Kabur 1 Kg Emas Senilai Rp 1,37 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com