Salin Artikel

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Mantan Bupati Inhil Ditahan

PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan, ditahan usai menjalani pemeriksaan tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/1/2023).

Indra ditahan atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal di BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

"Hari ini, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara dugaan korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004, 2005, dan 2006 dengan tersangka IMA (Indra Muchlis Adnan)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto kepada wartawan, Kamis.

Indra keluar dari gedung Kejati Riau mengenakan rompi oranye. Dia terlihat didampingi beberapa anggota keluarga.

Indra digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, untuk menjalani penahan selama 20 hari ke depan.

Tak ada kata sepatah pun keluar dari mulut Indra saat ditanya wartawan.

Sebagaimana diketahui, Indra Muchlis Adnan sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal.

Namun, Indra sempat menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur. Ia pun bebas pada 11 Juli 2022.

Indra tidak bebas begitu saja. Ia kembali ditetapkan tersangka untuk yang kedua kali dengan kasus yang sama.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, Indra Mukhlis dinilai terlibat dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri.

Indra ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (27/12/2022) malam.

"Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap 1 orang tersangka inisial IMA," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka, setelah penyidik berkesimpulan memiliki 2 alat bukti yang cukup.

Indra dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu ia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, kasus yang menjerat Indra, yaitu dugaan korupsi penyertaan modal di BUMD PT GCM pada 2004, 2005, dan 2006.

Indra merupakan Bupati Inhil 2 periode, 2003-2008 dan 2008-2013. Indra dinilai membuat kebijakan sepihak dalam hal penetapan komisaris PT GCM.

Peran Indra, melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi.

Dia juga tidak memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Indra diduga memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan PT GCM.

Ia juga memerintahkan ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain, tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian negara daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp 1.157.280.695.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/05/195558278/dugaan-korupsi-penyertaan-modal-mantan-bupati-inhil-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke