Indra merupakan Bupati Inhil 2 periode, 2003-2008 dan 2008-2013. Indra dinilai membuat kebijakan sepihak dalam hal penetapan komisaris PT GCM.
Peran Indra, melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi.
Dia juga tidak memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.
Indra diduga memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan PT GCM.
Ia juga memerintahkan ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain, tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian negara daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp 1.157.280.695.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.