GORONTALO, KOMPAS.com – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi relokasi pembangunan Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020, diserahkan tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (30/12/2022).
Para tersangka yakni, RYK Kepala Dinas Kesehatan, SK penyedia dan AJ seorang pengawas.
“Tim jaksa penuntut umum menyakatan berkas perkara telah lengkap syarat formil dan materilnya pada Selasa, 27 Desember 2022,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, ASN Tersangka Jual Beli Kios di Pasar Lenteng Sumenep Diserahkan ke Jaksa
Para tersangka RYK, SK dan AJ oleh tim JPU tetap ditahan di Rutan selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2022 hingga 18 Januari 2023. Selanjutnya akan dilimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo.
Saat ini surat dakwaan telah disusun dan segera dilimpahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo.
Para tersanga dikenai pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam tuntutan ini juga didakwa subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo, kerugian keuangan negara dalam relokasi pembangunan Puskesmas Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara lebih dari Rp 1 miliar,” tutur Eddie Soedradjat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.