Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Mantan Bupati Inhil Ditahan

Kompas.com - 05/01/2023, 19:55 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan, ditahan usai menjalani pemeriksaan tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/1/2023).

Indra ditahan atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal di BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

"Hari ini, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara dugaan korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004, 2005, dan 2006 dengan tersangka IMA (Indra Muchlis Adnan)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Sempat Menang Praperadilan, Mantan Bupati Inhil Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Indra keluar dari gedung Kejati Riau mengenakan rompi oranye. Dia terlihat didampingi beberapa anggota keluarga.

Indra digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, untuk menjalani penahan selama 20 hari ke depan.

Tak ada kata sepatah pun keluar dari mulut Indra saat ditanya wartawan.

Sebagaimana diketahui, Indra Muchlis Adnan sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal.

Baca juga: Terlibat Korupsi Penyertaan Modal BUMD, Mantan Bupati Inhil Ditahan

Namun, Indra sempat menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur. Ia pun bebas pada 11 Juli 2022.

Indra tidak bebas begitu saja. Ia kembali ditetapkan tersangka untuk yang kedua kali dengan kasus yang sama.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, Indra Mukhlis dinilai terlibat dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri.

Indra ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (27/12/2022) malam.

"Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap 1 orang tersangka inisial IMA," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka, setelah penyidik berkesimpulan memiliki 2 alat bukti yang cukup.

Indra dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu ia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, kasus yang menjerat Indra, yaitu dugaan korupsi penyertaan modal di BUMD PT GCM pada 2004, 2005, dan 2006.

Indra merupakan Bupati Inhil 2 periode, 2003-2008 dan 2008-2013. Indra dinilai membuat kebijakan sepihak dalam hal penetapan komisaris PT GCM.

Peran Indra, melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi.

Dia juga tidak memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Indra diduga memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan PT GCM.

Ia juga memerintahkan ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain, tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian negara daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp 1.157.280.695.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pikap Tabrak Dua Mahasiswi hingga Tewas di Semarang, Sopir Jadi Tersangka

Pikap Tabrak Dua Mahasiswi hingga Tewas di Semarang, Sopir Jadi Tersangka

Regional
Listrik Mati sejak Siang di Palembang, Warga Mulai Kehabisan Air Bersih

Listrik Mati sejak Siang di Palembang, Warga Mulai Kehabisan Air Bersih

Regional
Massa Anggota Grup Kecimol Geruduk Kantor Gubernur NTB, Desak Polisi Pidanakan Penari Erotis

Massa Anggota Grup Kecimol Geruduk Kantor Gubernur NTB, Desak Polisi Pidanakan Penari Erotis

Regional
Menang di MA, Bapenda Kepri Minta ATB Lunasi Utang Rp 48 Miliar

Menang di MA, Bapenda Kepri Minta ATB Lunasi Utang Rp 48 Miliar

Regional
Listrik Mati Warnai Unggah Ulang Dukungan Paslon Perseorangan Pangkalpinang

Listrik Mati Warnai Unggah Ulang Dukungan Paslon Perseorangan Pangkalpinang

Regional
Kedapatan Bawa Celurit Usai Shalawatan, 2 Remaja di Banyumas Diamuk Massa

Kedapatan Bawa Celurit Usai Shalawatan, 2 Remaja di Banyumas Diamuk Massa

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Regional
Wapres soal Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN: Saya Harap Pembangunan IKN Tetap Berjalan

Wapres soal Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN: Saya Harap Pembangunan IKN Tetap Berjalan

Regional
Listrik di Jambi Padam, 660.000 Pelanggan Terkena Dampak

Listrik di Jambi Padam, 660.000 Pelanggan Terkena Dampak

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Sore Ini, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Barat Daya

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Sore Ini, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Barat Daya

Regional
Kades di Magelang Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 786 Juta, Ditangkap di Tempat Hiburan Banjarnegara

Kades di Magelang Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 786 Juta, Ditangkap di Tempat Hiburan Banjarnegara

Regional
Soal Jokowi Tak Izinkan Kaesang Maju Pilkada, Gibran: Oh Iya, Enggak Boleh Ya

Soal Jokowi Tak Izinkan Kaesang Maju Pilkada, Gibran: Oh Iya, Enggak Boleh Ya

Regional
Setelah Gerindra, Sekar Tandjung Daftar Bakal Calon Wali Kota Solo Lewat PSI

Setelah Gerindra, Sekar Tandjung Daftar Bakal Calon Wali Kota Solo Lewat PSI

Regional
Si Pakam, Monyet yang Jadi Maskot Pilkada di Palembang

Si Pakam, Monyet yang Jadi Maskot Pilkada di Palembang

Regional
Wonogiri Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut, Wabup: Penyelenggaraan Pemerintahan Akuntabel

Wonogiri Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut, Wabup: Penyelenggaraan Pemerintahan Akuntabel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com