Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Korupsi Penyertaan Modal BUMD, Mantan Bupati Inhil Ditahan

Kompas.com - 30/06/2022, 21:23 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com- Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Mukhlis Adnan, akhirnya dijebloskan ke dalam penjara, Kamis (30/6/2022).

Indra ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi penyertaan modal di BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, Indra ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil.

"Hari ini, pukul 10.00 WIB, tersangka IMA (Indra Mukhlis Adnan) memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah memberikan keterangan, selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan EKG (elektrokardiogram) dan hasilnya normal dan secara umum dinyatakan sehat. Tersangka juga di swab antigen dengan hasil dinyatakan negatif Covid-19," ujar Raharjo kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Mantan Bupati Inhil Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMD Rp 4,2 M

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, kata dia, pada pukul 18.00 WIB, Kejari Inhil berdasarkan Surat Perintah Penahanan No:PRINT- 03/1.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022, melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan, hingga 19 Juli 2022," sebut Raharjo.

Penyidik Pidsus Kejari Inhil sebelumnya sudah memanggil Indra Mukhlis Adnan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal di PT GCM tahun 2004, 2005, dan 2006 senilai Rp 4,2 miliar.

Hanya saja, pemeriksaan belum bisa maksimal, karena ketika itu Indra sakit. Hal ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dokter yang didatangkan Kejari Inhil.

Baca juga: Kronologi Mantan Bupati Buton Selatan Diturunkan dari Pesawat gara-gara Bercanda soal Bom

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di Riau, menetapkan mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka korupsi, Kamis (16/6/2022).

"Hari ini tim penyidik Kejari Indragiri Hilir melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri tahun 2004 sampai dengan 2006. Sebelumnya telah dilakukan penyidikan umum," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com