SERANG, KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Banten menjatuhkan hukuman kepada 207 anggotanya yang melakukan pelanggaran sepanjang 2022.
Jumlah itu meningkat 15,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Terjadi peningkatan jumlah penegakan hukum pada personil dari 179 pada tahun 2021, meningkat menjadi 207 kasus pada tahun 2022, atau peningkatan 28 kasus atau 15,6 persen," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat ekspos akhir tahun di Mapolda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang. Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Aniaya Perwira Polda Banten, Pejabat Pemkot Cilegon Ditetapkan Tersangka
Shinto mengungkapkan, penegakan hukum terhadap personel disebabkan karena telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 115 kasus dan kode etik 87 kasus.
Pelanggaran disiplin yang mendominasi di tahun ini karena personel meninggalkan tugas tanpa adanya izin dan menghindari tanggung jawab dinas.
Sedangkan pelanggaran kode etik yang mendominasi tidak profesional memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penyalahgunaan narkoba.
"Pelanggaran personil melakukan penyalahgunaan narkoba ada sebanyak 25 kasus. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun 2021 yakni ada 34 kasus," ujar Shinto.
Baca juga: Jejak Kasus Tahanan Tewas di Penjara, Jasad Penuh Luka Lebam hingga Oknum Polisi Dipecat
Sedangkan pelanggaran pidana seperti asusila sebanyak 6 kasus, melakukan pungutan liar 3 kasus, penyalahgunaan senjata api 1 kasus, rekrutmen 5 kasus, tidak profesional 37 kasus, pidana umum lainnya 5 kasus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.