Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Polda Banten Hukum 207 Polisi Sepanjang 2022, 4 Dipecat

Kompas.com - 30/12/2022, 13:25 WIB

SERANG, KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Banten menjatuhkan hukuman kepada 207 anggotanya yang melakukan pelanggaran sepanjang 2022.

Jumlah itu meningkat 15,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Terjadi peningkatan jumlah penegakan hukum pada personil dari 179 pada tahun 2021, meningkat menjadi 207 kasus pada tahun 2022, atau peningkatan 28 kasus atau 15,6 persen," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat ekspos akhir tahun di Mapolda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang. Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Aniaya Perwira Polda Banten, Pejabat Pemkot Cilegon Ditetapkan Tersangka

Shinto mengungkapkan, penegakan hukum terhadap personel disebabkan karena telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 115 kasus dan kode etik 87 kasus.

Pelanggaran disiplin yang mendominasi di tahun ini karena personel meninggalkan tugas tanpa adanya izin dan menghindari tanggung jawab dinas.

Sedangkan pelanggaran kode etik yang mendominasi tidak profesional memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penyalahgunaan narkoba.

"Pelanggaran personil melakukan penyalahgunaan narkoba ada sebanyak 25 kasus. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun 2021 yakni ada 34 kasus," ujar Shinto.

Baca juga: Jejak Kasus Tahanan Tewas di Penjara, Jasad Penuh Luka Lebam hingga Oknum Polisi Dipecat

Sedangkan pelanggaran pidana seperti asusila sebanyak 6 kasus, melakukan pungutan liar 3 kasus, penyalahgunaan senjata api 1 kasus, rekrutmen 5 kasus, tidak profesional 37 kasus, pidana umum lainnya 5 kasus.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

4,1 Juta Orang Diperkirakan Mudik ke Jawa Tengah, Begini Antisipasi Polisi

4,1 Juta Orang Diperkirakan Mudik ke Jawa Tengah, Begini Antisipasi Polisi

Regional
Kisah Pilu Bocah 12 Tahun di Banyumas, Diperkosa dan Diminta Keluar Sekolah karena Hamil

Kisah Pilu Bocah 12 Tahun di Banyumas, Diperkosa dan Diminta Keluar Sekolah karena Hamil

Regional
Bocah 5 Tahun di Lombok Tengah Tewas Tenggelam di Sungai Saat Memancing

Bocah 5 Tahun di Lombok Tengah Tewas Tenggelam di Sungai Saat Memancing

Regional
Supir Taksi Online di Purworejo Diduga Jadi Korban Begal, Terluka di Bagian Leher

Supir Taksi Online di Purworejo Diduga Jadi Korban Begal, Terluka di Bagian Leher

Regional
Kasus Pria Diduga Polisi Ancam Ojol Pakai Sajam di Makassar, Identitas Pelaku Belum Terungkap hingga Korban Belum Melapor

Kasus Pria Diduga Polisi Ancam Ojol Pakai Sajam di Makassar, Identitas Pelaku Belum Terungkap hingga Korban Belum Melapor

Regional
Perahu Terbalik Dihantam Badai, Nelayan di Maluku Tengah Selamat

Perahu Terbalik Dihantam Badai, Nelayan di Maluku Tengah Selamat

Regional
Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Sepasang Mahasiswa FK Unand Belum Ditahan

Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Sepasang Mahasiswa FK Unand Belum Ditahan

Regional
Ada 900 Kursi Mudik Gratis dari Banten, Ini Waktu Pendaftaran dan Lokasi Tujuannya

Ada 900 Kursi Mudik Gratis dari Banten, Ini Waktu Pendaftaran dan Lokasi Tujuannya

Regional
2 Pria di Kupang Jambret Ponsel yang Sedang Dipakai Swafoto, Tertangkap 3 Bulan Kemudian

2 Pria di Kupang Jambret Ponsel yang Sedang Dipakai Swafoto, Tertangkap 3 Bulan Kemudian

Regional
KPU Maluku Akui Penetapan Tersangka 5 Anggota di Aru Pengaruhi Proses Tahapan Pemilu

KPU Maluku Akui Penetapan Tersangka 5 Anggota di Aru Pengaruhi Proses Tahapan Pemilu

Regional
Orang Kepercayaan Bupati Nonaktif Pemalang Mengaku Kelola Uang Suap Rp 4,1 Miliar

Orang Kepercayaan Bupati Nonaktif Pemalang Mengaku Kelola Uang Suap Rp 4,1 Miliar

Regional
[POPULER NUSANTARA] Polisi Kecam Orangtua Remaja yang Tabrak Pelajar SMA hingga Tewas | Mantan Ketua Penolak Tambang di Wadas Terima Ganti Rugi Rp 10 Miliar

[POPULER NUSANTARA] Polisi Kecam Orangtua Remaja yang Tabrak Pelajar SMA hingga Tewas | Mantan Ketua Penolak Tambang di Wadas Terima Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Trenggalek Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Trenggalek Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Wonosobo Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Wonosobo Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Pontianak Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Pontianak Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke