Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Kasus Tahanan Tewas di Penjara, Jasad Penuh Luka Lebam hingga Oknum Polisi Dipecat

Kompas.com - 17/05/2022, 12:16 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Muhammad Arfandi Ardiansyah (18), warga Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tewas usai ditangkap polisi terkait kasus narkoba, Senin (16/5/2022).

Setelah itu, polisi memulangkan Arfandi dalam kondisi meninggal dunia. Tak hanya itu, Mukram, ayah Arfandi, mengatakan, jenazah anaknya banyak luka lebam.

"Setelah melihat mayat anak saya, luar biasa luka-lukanya di sekujur tubuh. Babak belur, telinga keluar darah, tangan patah dan bengkak. Begitu juga kedua kaki, bengkak bekas di pukul. Jadi saya lihat luka-lukanya, bukan saja dipukul, tapi juga disetrum," katanya, saat ditemui di rumahnya di Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (16/5/2022).

Baca juga: Pemuda 18 Tahun di Makassar Ditangkap Polisi, Dipulangkan Tak Bernyawa dan Penuh Luka

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung mnejelaskan, Arfandi ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Polisi amankan 2 gram sabu diduga milik korban. Setelah penangkapan, Arfandi dibawa ke Posko Tim Narkoba untuk diinterogasi.

Polisi pun menjeaskan, saat proses penyelidikan, Arfandai alami sesak napas.

"Kami pengembangan, kendalanya pada saat itu dia (Arfandi) sesak napas kemudian langsung kita bawa ke dokkes," bebernya.

Baca juga: Buntut Tahanan Tewas, Kapolsek Lubuk Linggau Utara Dicopot

Sementara itu, pihak Dokkes Polda Sulsel menyatakan, Arfandi meninggal dunia saat dalam perjalanan.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Komang Suartana menjelaskan, pihak Propam sedang melakukan penyelidikan, termasuk hasil pemeriksaan Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel.

Saat ini sudah ada delapan anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar terkait kejadian tersebut.

Baca juga: Seorang Tahanan Tewas, 6 Polisi di Lubuklinggau Dinonaktifkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com