Dari pelanggaran tersebut, empat polisi diberikan sanksi tegas berupa pemecatan dari anggota Polri, karena melakukan perbuatan yang tidak bisa ditoleransi.
"Pada tahun 2022 terdapat empat personel yang di PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) karena sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Jumlah ini menurun tiga personel jika dibandingkan pada tahun 2021 sebanyak tujuh personel," kata dia.
Selama 2022 juga, peran masyarakat sebagai kontrol sosial dan perilaku personel juga meningkat dengan adanya 112 laporan tertulis, 15 pengaduan limpahan Divpropam dan 16 pengaduan melalui aplikasi.
Baca juga: Tersangkut Kasus Narkoba di Aceh Utara, 2 Polisi Dipecat Tidak Hormat
Untuk itu, lanjut Shinto, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengucapkan terima kasih dan terus memotivasi masyarakat agar tidak ragu melaporkan pelanggaran polisi baik secara offline atau online.
"Kapolda Banten mengapresiasi masyarakat yang ikut mengawasi perilaku personel, guna memperbaiki performance Polda Banten," tandas Shinto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.