ACEH UTARA, KOMPAS.com - Kapolres Aceh Utara AKBP Rizal Faizal memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat untuk dua polisi di Mapolres Aceh Utara, Kamis (2/9/2021).
Keduanya tersangkut dalam kasus narkoba dengan inisial Brigadir TH dan Briptu TR.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal menyebutkan, keduanya tersangkut dalam peredaran narkoba di Aceh Utara.
Baca juga: Bupati Aceh Utara Kabulkan Pengunduran Diri Kepala BPBD yang Baru 3 Minggu Dilantik
Pemecatan itu dilakukan lewat upacara tanpa dihadiri kedua polisi itu. Terlihat personel polisi memegang foto keduanya sebagai prosesi pemecatan.
“Pemecatan mereka sesuai dengan keputusan Kapolda Aceh Nomor Kep/303/VII/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri. Saya tegaskan, pemecatan dengan tidak hormat ini agar jadi pelajaran. Semoga ini pemecatan terakhir selama saya memimpin,” kata AKBP Riza, dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Aceh Utara PPKM Level 3, Sekda: Pejabat Harus Atur Hanya 25 Persen Pegawai Kerja di Kantor
Dia meminta, seluruh polisi tidak menyentuh bisnis narkoba atau pun mengonsumsi barang haram itu. Sehingga, tidak dilakukan pemecatan. Perjuangan menjadi personel Polri butuh kerja keras dan tetesan air mata orang tua.
“Masak iya, setelah menjadi polisi malah berulang, bertingkah. Itu memalukan diri sendiri, institusi, anak dan istri plus orangtua. Orangtua pasti merasa terpukul anaknya dipecat,” katanya.
Dia menegaskan tak ada toleransi untuk pelanggaran dalam kasus narkoba.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.