Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Banten Hukum 207 Polisi Sepanjang 2022, 4 Dipecat

Kompas.com - 30/12/2022, 13:25 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Banten menjatuhkan hukuman kepada 207 anggotanya yang melakukan pelanggaran sepanjang 2022.

Jumlah itu meningkat 15,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Terjadi peningkatan jumlah penegakan hukum pada personil dari 179 pada tahun 2021, meningkat menjadi 207 kasus pada tahun 2022, atau peningkatan 28 kasus atau 15,6 persen," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat ekspos akhir tahun di Mapolda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang. Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Aniaya Perwira Polda Banten, Pejabat Pemkot Cilegon Ditetapkan Tersangka

Shinto mengungkapkan, penegakan hukum terhadap personel disebabkan karena telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 115 kasus dan kode etik 87 kasus.

Pelanggaran disiplin yang mendominasi di tahun ini karena personel meninggalkan tugas tanpa adanya izin dan menghindari tanggung jawab dinas.

Sedangkan pelanggaran kode etik yang mendominasi tidak profesional memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penyalahgunaan narkoba.

"Pelanggaran personil melakukan penyalahgunaan narkoba ada sebanyak 25 kasus. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun 2021 yakni ada 34 kasus," ujar Shinto.

Baca juga: Jejak Kasus Tahanan Tewas di Penjara, Jasad Penuh Luka Lebam hingga Oknum Polisi Dipecat

Sedangkan pelanggaran pidana seperti asusila sebanyak 6 kasus, melakukan pungutan liar 3 kasus, penyalahgunaan senjata api 1 kasus, rekrutmen 5 kasus, tidak profesional 37 kasus, pidana umum lainnya 5 kasus.

 

Empat polisi dipecat

Dari pelanggaran tersebut, empat polisi diberikan sanksi tegas berupa pemecatan dari anggota Polri, karena melakukan perbuatan yang tidak bisa ditoleransi.

"Pada tahun 2022 terdapat empat personel yang di PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) karena sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Jumlah ini menurun tiga personel jika dibandingkan pada tahun 2021 sebanyak tujuh personel," kata dia.

Selama 2022 juga, peran masyarakat sebagai kontrol sosial dan perilaku personel juga meningkat dengan adanya 112 laporan tertulis, 15 pengaduan limpahan Divpropam dan 16 pengaduan melalui aplikasi.

Baca juga: Tersangkut Kasus Narkoba di Aceh Utara, 2 Polisi Dipecat Tidak Hormat

Untuk itu, lanjut Shinto, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengucapkan terima kasih dan terus memotivasi masyarakat agar tidak ragu melaporkan pelanggaran polisi baik secara offline atau online.

"Kapolda Banten mengapresiasi masyarakat yang ikut mengawasi perilaku personel, guna memperbaiki performance Polda Banten," tandas Shinto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com