Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop Polda Lampung, 18 Polisi Dipecat Tidak Hormat, Langgar Kode Etik hingga Terlibat Tindak Pidana

Kompas.com - 29/12/2021, 13:36 WIB
Tri Purna Jaya,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan, sepanjang 2021 sudah ada 18 anggota yang mendapat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Jumlah ini turun dibanding tahun lalu, di mana anggota yang menerima PTDH mencapai 24 orang.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno mengatakan, meski jumlah tersebut turun, dalam hal penegakan disiplin termasuk tinggi.

Baca juga: Cabuli Anak Pelanggar Aturan Lalu Lintas, Seorang Polisi Dipecat

"Penegakan disiplin di Lampung termasuk tinggi, kita tegas jika ada yang melanggar," kata Hendro saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (29/12/2021).

Hendro mengungkapkan, dalam hal penegakan disiplin jumlah anggota yang telah diproses sebanyak 310 anggota.

Jumlah ini meningkat pesat dibandingkan tahun 2020 yang hanya 14 anggota.

Kemudian anggota yang melanggar kode etik kepolisian, sepanjang 202 ini sebanyak 137 anggota yang telah diproses.

Jumlah ini juga meningkat dibanding tahun 2020 yang hanya 29 anggota.

Untuk presentase secara keseluruhan, pelanggaran disiplin paling banyak dilakukan oleh anggota di jajaran Polda Lampung, yakni mencapai 78 persen.

Baca juga: Tersangkut Kasus Narkoba di Aceh Utara, 2 Polisi Dipecat Tidak Hormat

"Pelanggaran kode etik total 18 persen, dan pidana 4 persen," kata Hendro.

Sanksi bagi anggota yang melanggar disiplin ini, kata Hendro, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pidana penjara bagi yang melanggar tindak pidana kriminal.

"Tantangan ke depan pasti semakin berat. Kita ingin Lampung diawaki oleh orang-orang hebat. (Anggota) yang tidak baik kita pinggirkan," tegas Hendro

Salah satu kasus pelanggaran pidana yang dilakukan anggota Polda Lampung yakni yang dilakukan oleh Brigadir Kepala (Bripka) IS.

Anggota Polresta Bandar Lampung, Brigadir Kepala (Bripka) IS dipecat secara tidak hormat setelah terbukti terlibat perampokan mobil mahasiswa.

Baca juga: Seorang Anggota Polisi Dipecat gara-gara Bolos, Upacara Diwakili Foto

Oknum tersebut dipecat dari kesatuannya setelah menjalani sidang komisi kode etik kepolisian di Polresta Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021) pagi.

Dari hasil sidang pemeriksaan tersebut, Bripka IS telah melanggar peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2002.

Putusan sidang kode etik profesi tersebut adalah memberhentikan Bripka IS yang merupakan anggota Samapta Polresta Bandar Lampung dari Polri.

Bripka IS diduga terlibat perampokan mobil milik mahasiswa yang sedang "nongkrong" di Lapangan Enggal pada Sabtu (9/10/2021) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com