PONOROGO, KOMPAS.com - Seorang anggota Polres Ponorogo, Jawa Timur, dipecat dari status anggota Polri.
Pemecatan Bripka MA melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolres Ponorogo, Senin (12/7/2021).
Bripka MA dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Jangan Sampai Ada Orang Surabaya Meninggal karena Tak Diambil dalam 24 Jam
Anggota polisi itu dipecat karena telah meninggalkan tugas dinasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Bripka MA terhitung bolos mulai 21 Desember 2018.
Upacara PTDH tersebut dilaksanakan secara in absentia lantaran Bripka MA tidak hadir dan hanya diwakili dengan foto.
Upacara dipimpin oleh Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis.
"Upacara PTDH yang kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Azis, seperti dikutip Tribunnews, Senin.
Baca juga: Kaget Didatangi Polisi Saat PPKM, Pedagang Ini Malah Diberi Uang dan Sepeda
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.