SOLO, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Jawa Tengah, masih menemukan warga menggelar hajatan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Sebagaimana diketahui, PPKM darurat mulai diterapkan di Solo pada 3 Juli dan berakhir pada 20 Juli 2021.
"Kemarin saja masih ada hajatan di empat tempat. Kondisi seperti ini (PPKM darurat) mereka masih pasang kajang," kata Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan saat dihubungi wartawan, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Stok Oksigen di RS Solo Menipis, Ini Penjelasan Gibran
Temuan empat tempat kegiatan hajatan itu antara lain di Kelurahan Semanggi, Kelurahan Joyotakan, Kelurahan Jayengan dan Kelurahan Mojosongo.
Menurut Arif, semua kegiatan hajatan itu digelar pada Minggu (11/7/2021).
"Kegiatan hajatan itu langsung kita bubarkan," terang dia.
Arif menyayangkan tidak ada satu pun warga di sekitar lokasi kegiatan hajatan yang melapor kepada petugas.
"Artinya, keinginan pemerintah untuk menyadarkan masyarakat belum diimbangi kesadaran masyarakat. Mestinya kalau ada warga pasang kajang hajatan segera lapor petugas," ungkap dia.
Baca juga: 6 Jalan Ruas Utama di Solo Ditutup Selama PPKM Darurat, Ini Daftarnya
Di sisi lain, terang Arif, Satpol PP juga menerima laporan ada warga yang sedang melangsungkan kegiatan hajatan di tempat lain.
Namun, ketika petugas dari tim cipta kondisi mendatangi lokasi, kegiatan hajatan itu sudah selesai.
Berdasarkan surat edaran Wali Kota Solo Nomor 067/2189 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/2083 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Solo.
Dalam SE No 4 Huruf C Angka 7 huruf n angka 1) diubah menjadi kegiatan akad nikah/pemberkatan dihadiri maksimal 10 orang termasuk pengantin dengan membawa hasil PCR negatif atau swab antigen paling lama 1x24 jam setiap individu di tempat yang telah disetujui oleh Satgas Penanganan Covid-19 Solo dengan menerapkan prokes ketat.
Pelaksanaan respsi pernikahan ditiadakan selama PPKM darurat. SE tersebut berlaku mulai hari ini, tanggal 13 Juli sampai 20 Juli 2021.
"Jadi, hajatan (resepsi pernikahan) tidak boleh selama PPKM darurat," kata dia.
Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo Ahyani mengatakan, kegiatan akad nikah atau pemberkataan dibatasi jumlahnya maksimal 10 orang termasuk pengantin.
"Akad nikah 10 orang saja. Pesta pernikahannya tidak boleh," ungkap Ahyani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.