Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Solo Masih Temukan Warga Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

Kompas.com - 13/07/2021, 11:12 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Jawa Tengah, masih menemukan warga menggelar hajatan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Sebagaimana diketahui, PPKM darurat mulai diterapkan di Solo pada 3 Juli dan berakhir pada 20 Juli 2021.

"Kemarin saja masih ada hajatan di empat tempat. Kondisi seperti ini (PPKM darurat) mereka masih pasang kajang," kata Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan saat dihubungi wartawan, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Stok Oksigen di RS Solo Menipis, Ini Penjelasan Gibran

Temuan empat tempat kegiatan hajatan itu antara lain di Kelurahan Semanggi, Kelurahan Joyotakan, Kelurahan Jayengan dan Kelurahan Mojosongo.

Menurut Arif, semua kegiatan hajatan itu digelar pada Minggu (11/7/2021).

"Kegiatan hajatan itu langsung kita bubarkan," terang dia.

Arif menyayangkan tidak ada satu pun warga di sekitar lokasi kegiatan hajatan yang melapor kepada petugas.

"Artinya, keinginan pemerintah untuk menyadarkan masyarakat belum diimbangi kesadaran masyarakat. Mestinya kalau ada warga pasang kajang hajatan segera lapor petugas," ungkap dia.

Baca juga: 6 Jalan Ruas Utama di Solo Ditutup Selama PPKM Darurat, Ini Daftarnya

Di sisi lain, terang Arif, Satpol PP juga menerima laporan ada warga yang sedang melangsungkan kegiatan hajatan di tempat lain.

Namun, ketika petugas dari tim cipta kondisi mendatangi lokasi, kegiatan hajatan itu sudah selesai.

Berdasarkan surat edaran Wali Kota Solo Nomor 067/2189 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/2083 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Solo.

Dalam SE No 4 Huruf C Angka 7 huruf n angka 1) diubah menjadi kegiatan akad nikah/pemberkatan dihadiri maksimal 10 orang termasuk pengantin dengan membawa hasil PCR negatif atau swab antigen paling lama 1x24 jam setiap individu di tempat yang telah disetujui oleh Satgas Penanganan Covid-19 Solo dengan menerapkan prokes ketat.

Pelaksanaan respsi pernikahan ditiadakan selama PPKM darurat. SE tersebut berlaku mulai hari ini, tanggal 13 Juli sampai 20 Juli 2021.

"Jadi, hajatan (resepsi pernikahan) tidak boleh selama PPKM darurat," kata dia.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo Ahyani mengatakan, kegiatan akad nikah atau pemberkataan dibatasi jumlahnya maksimal 10 orang termasuk pengantin.

"Akad nikah 10 orang saja. Pesta pernikahannya tidak boleh," ungkap Ahyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Regional
Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com