Salin Artikel

Seorang Anggota Polisi Dipecat gara-gara Bolos, Upacara Diwakili Foto

Pemecatan Bripka MA melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolres Ponorogo, Senin (12/7/2021).

Bripka MA dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Anggota polisi itu dipecat karena telah meninggalkan tugas dinasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Bripka MA terhitung bolos mulai 21 Desember 2018.

Upacara PTDH tersebut dilaksanakan secara in absentia lantaran Bripka MA tidak hadir dan hanya diwakili dengan foto.

Upacara dipimpin oleh Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis.

"Upacara PTDH yang kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Azis, seperti dikutip Tribunnews, Senin.


Menurut Azis, proses pemberhentian telah sesuai tahapan dan melalui proses yang sangat panjang, serta berbagai pertimbangan.

Selain itu, Polri juga berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, sebagaimana ditinjau dari beberapa asas, yakni kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan.

“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi kepada keluarga besarnya," kata Azis.

Azis mengatakan, pihaknya telah memanggil Bripka MA dengan maksud agar dia bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas.

Namun, cara tersebut tidak berhasil, hingga Polri memandang Bripka MA tidak lagi pantas dipertahankan sebagai anggota.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul: Anggota Polisi Berpangkat Brigadir Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini Sebab Sang Polisi Dikeluarkan

https://regional.kompas.com/read/2021/07/13/112208578/seorang-anggota-polisi-dipecat-gara-gara-bolos-upacara-diwakili-foto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke