PONTIANAK, KOMPAS.com – Oknum anggota Polresta Pontianak berinisial DY yang tersandung kasus pencabulan terhadap seorang anak pelanggar aturan berlalu lintas diberhentikan dengan tidak hormat.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Kombes Pol Andi Herindra mengatakan, pemberhentian DY berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
DY dianggap melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 huruf (F) dan Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Pemberhentian ini sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang kode etik profesi,” kata Andi melalui keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Tersangkut Kasus Narkoba di Aceh Utara, 2 Polisi Dipecat Tidak Hormat
Andi menerangkan, tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH.
"Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkret komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan," ujar Andi.
Sebagai pimpinan, Andi menyatakan tak akan berhenti mengingatkan semua anggotanya untuk meminimalisasi pelanggaran sekecil apa pun.
Sebagai penegak hukum, lanjut Andi, kepolisian dituntut selalu berbuat terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana.
“Ini saya harap adalah kejadian terakhir, jangan sampai ada lagi anggota yang diberhentikan,” tutup Andi.
Baca juga: Seorang Anggota Polisi Dipecat gara-gara Bolos, Upacara Diwakili Foto
Diberitakan, Brigadir DY diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun yang melanggar lalu lintas.
Kasus ini bermula saat korban dan temannya ditangkap karena diduga melanggar aturan lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak, pada Selasa (15/9/2020).