SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon berinisial ZH (36) sebagai tersangka.
Ia ditetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anggota Polda Banten berinisial MDT (37) berpangkat Ipda.
Tak hanya ZH, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yang ikut menganiaya korban yakni RAP (32).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ZH dan RAP ditahan di Rutan Mapolda Banten untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Solar Bersubsidi di Lampung Dicor SPBU via Swasta hingga 11,7 Ton Sejak Awal 2022
"Kami bertindak tegas dengan melakukan penahanan terhadap dua tersangka sejak hari Jumat lalu dan selama 20 hari ke depan, dan akan diperpanjang atau tidak akan ditentukan kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan di Serang, Selasa (13/12/2022).
Dijelaskan Shinto, ZH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapati dua alat bukti, keterangan saksi-saksi, dan rekaman kamera pengintai.
Hasil gelar perkara, penyidik mengenakan kedua tersangka dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 351 KUHP yaitu Pengeroyokan dengan Penganiayaan.
Baca juga: Polda Banten Mulai Terapkan ETLE Mobile Gantikan Tilang Manual
Shinto menegaskan, penanganan dan penegakan hukum kasus penganiayaan dipastikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Dari hasil pemeriksaan fisik dan medis, MDT mengalami luka berat dan harus dilakukan operasi pada bagian hidung.
"Dampak peristiwa ini sang perwira mengalami luka berat, terutama pada bagian hidung mengalami patah sehingga dioperasi," ujar Shinto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.