JEPARA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Jepara meringkus M (49), petani asal Kecamatan Kedung, lantaran memperkosa putri tirinya yang berusia 15 tahun hingga hamil.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, tersangka diduga melakukan aksi bejat itu berkali-kali hingga berujung korban berbadan dua.
Terakhir pada April 2022, tersangka merudapaksa korban di samping istrinya yang tertidur pulas. Dalam sehari-hari korban memang tidur di ruang kamar yang sama. Bedanya, kasurnya bersebelahan.
Baca juga: Dicabuli Ayah Tiri, Remaja di Tanah Bumbu Langsung Mengadu ke Ibunya
"Tersangka nafsu karena istrinya menstruasi," kata Tohari, Senin (19/12/2022).
Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur ini kali pertama diketahui pada November 2022 lalu. Saat itu gadis kelas X SMA itu mengeluhkan perutnya sakit hingga dinyatakan hamil saat diperiksa USG di salah satu fasilitas kesehatan di Jepara.
Belakangan, korban pun telah melahirkan bayinya di RSI Sultan Hadlirin Jepara, pada Jumat (16/12/2022). Namun bayinya meninggal dunia usai dilahirkan.
"Korban dirawat di rumah sakit. Kasus ini masih didalami dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Tohari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 17 Tshun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala desa pelaku yang enggan disebut identitasnya menyampaikan, untuk menutupi perbuatannya, tersangka memaksa korban mengaku kepada siapa pun bahwa perut yang membesar itu akibat penyakit.
Baca juga: Pria di Maluku Berulang Kali Perkosa Anak Tiri, Kasus Terbongkar Setelah Korban Mengadu ke Ibunya
Korban berserta ibunya pun sempat diklarifikasi ke balai desa setempat pada Senin (12/12/2022), namun tetap saja menutupi kehamilannya.
Padahal saat diperiksa oleh bidan desa, korban dipastikan hamil 8 bulan dengan catatan bayi yang dikandung laki-laki, berat badan sekitar 1,8 kilogram.
"Korban dan keluarga korban tetap tidak mengakui hamil," katanya.
Dalam perkembangannya, kata dia, tersangka mengajak korban ke rumah seorang dukun di Kecamatan Pecanggan, Selasa (13/12/2022) malam.
Baca juga: Seorang Remaja Putri di Pontianak Dicabuli Ayah Tiri di Depan Dua Adiknya
"Korban diminta minum obat oleh dukun. Beberapa hari bereaksi dan korban melahirkan bayi tersebut dalam kondisi meninggal di rumah sakit. Kemungkinan dipaksa menggugurkan kandungan," ungkapnya.
Pihak perangkat desa kemudian berupaya menginterogasi tersangka di balai desa hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
"Mengaku telah menghamilinya. Pengakuannya sudah tiga kali memperkosa anak tirinya," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.