Salin Artikel

Perkosa Anak Tiri di Sebelah Istrinya hingga Hamil, Seorang Petani Diringkus Polisi

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, tersangka diduga melakukan aksi bejat itu berkali-kali hingga berujung korban berbadan dua.

Terakhir pada April 2022, tersangka merudapaksa korban di samping istrinya yang tertidur pulas. Dalam sehari-hari korban memang tidur di ruang kamar yang sama. Bedanya, kasurnya bersebelahan.

"Tersangka nafsu karena istrinya menstruasi," kata Tohari, Senin (19/12/2022).

Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur ini kali pertama diketahui pada November 2022 lalu. Saat itu gadis kelas X SMA itu mengeluhkan perutnya sakit hingga dinyatakan hamil saat diperiksa USG di salah satu fasilitas kesehatan di Jepara.

Belakangan, korban pun telah melahirkan bayinya di RSI Sultan Hadlirin Jepara, pada Jumat (16/12/2022). Namun bayinya meninggal dunia usai dilahirkan.

"Korban dirawat di rumah sakit. Kasus ini masih didalami dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Tohari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 17 Tshun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala desa pelaku yang enggan disebut identitasnya menyampaikan, untuk menutupi perbuatannya, tersangka memaksa korban mengaku kepada siapa pun bahwa perut yang membesar itu akibat penyakit.

Korban berserta ibunya pun sempat diklarifikasi ke balai desa setempat pada Senin (12/12/2022), namun tetap saja menutupi kehamilannya.

Padahal saat diperiksa oleh bidan desa, korban dipastikan hamil 8 bulan dengan catatan bayi yang dikandung laki-laki, berat badan sekitar 1,8 kilogram.

"Korban dan keluarga korban tetap tidak mengakui hamil," katanya.

Dalam perkembangannya, kata dia, tersangka mengajak korban ke rumah seorang dukun di Kecamatan Pecanggan, Selasa (13/12/2022) malam.

"Korban diminta minum obat oleh dukun. Beberapa hari bereaksi dan korban melahirkan bayi tersebut dalam kondisi meninggal di rumah sakit. Kemungkinan dipaksa menggugurkan kandungan," ungkapnya.

Pihak perangkat desa kemudian berupaya menginterogasi tersangka di balai desa hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.

"Mengaku telah menghamilinya. Pengakuannya sudah tiga kali memperkosa anak tirinya," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/19/150051678/perkosa-anak-tiri-di-sebelah-istrinya-hingga-hamil-seorang-petani-diringkus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke