PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang remaja putri berusia 15 tahun, asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dicabuli ayah tirinya. Bahkan perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan pelaku di depan kedua adik korban.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, dalam perkara tersebut, terduga pelaku berinisial AM (43) telah ditangkap.
Baca juga: Anak Difabel Diperkosa Kakak dan Ayah Tiri hingga Hamil, Pemicunya Video Porno
“Tersangka pencabulan anak tiri telah kita tangkap dan kini menjalani pemeriksaan,” kata Indra kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Indra menerangkan, peristiwa pertama terjadi pada 2021. Saat itu, malam hari, korban tengah berbaring di kamarnya. Tak lama, tersangka datang dan langsung menindih korban.
Perbuatan cabul tersebut kembali terulang pada April 2022, saat itu korban juga berbaring di kamarnya, kemudian pelaku datang.
“Dalam dua kali perbuatan tersangka, aksinya dilakukan di hadapan dua adik korban,” ucap Indra.
Indra menerangkan, kasus ini pun langsung dilaporkan ke Polresta Pontianak dan Unit Jatanras dan Unit PPA langsung melakukan penyelidikan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindundan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutup Indra.
Baca juga: Ditangkap, Ayah Tiri yang Bunuh Bayi 3,5 di Banjarmasin Mengaku Khilaf
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.