BATULICIN, KOMPAS.com - Kasus pencabulan terhadap anak tiri kembali terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Korban berinisial DNF (16) dicabuli ayah tirinya berinisial SH (40).
Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Saryanto mengatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku di kamar korban.
"Pencabulan itu dilakukan saat korban di dalam kamarnya, kemudian datang pelaku dan mencabulinya," ujar AKP Saryanto saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Kerap Nonton Film Porno, Ayah di Kalsel Cabuli Anak Tirinya
Tak terima dengan perlakuan ayah tirinya, korban kemudian mengadu ke ibunya bahwa telah dicabuli oleh pelaku. Mendengar pengakuan anaknya, istri pelaku tak terima dan langsung membuat laporan kepolisian.
"Menerima laporan dari ibu korban, kami tindak lanjuti dengan menangkap pelaku. Kita jemput di rumahnya," jelasnya.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencabuli anak tirinya. Namun, pelaku tidak sampai berhubungan badan dengan korban.
"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya dengan cara memegang kelamin dan meremas dada korban sebanyak lima kali," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Satui, Tanah Bumbu. Pelaku akan dijerat Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.