Terpisah, Ketua Formapi NTB Ihsan Ramdhani yang merupakan pelapor, mengungkapkan, penetapan LWH sebagai tersangka dan ditahan sebagai bentuk penegakan hukum. Menurutnya, hal itu sebagai peringatan dan pembelajaran semua pihak.
"Semoga ini menjadi pelajaran. Kita tidak boleh sembarangan menyebarkan video asusila dalam grup WhatsApp, terlebih kita sebagai warga negara menjaga norma-norma yang baik," kata Ramadhani saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ramdhani melaporkan kasus tersebut berdasarkan video diduga bermuatan asusila yang dikirimkan tersangka pada grup WhatsApp "Lombok Tengah Maju" pada pertengahan Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Wakil Gubernur NTB Akui Mundur dari Ketua DPW NasDem NTB
"Video itu disebarkan oleh yang bersangkutan pada tanggal 16 Agustus 2022, dan pada tanggal 18 itu kita laporkan atas Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Ramadhani.
Tersangka sempat disarankan untuk menghapus video itu oleh anggota grup, namun hal itu tidak digubris sehingga berujung pelaporan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.