Salin Artikel

Ketua LSM di NTB Ditahan Polda atas Dugaan Penyebaran Video Asusila

MATARAM, KOMPAS.com - Ketua LSM di Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial LWH, resmi ditahan Kepolisian Daerah (Polda) NTB atas dugaan kasus penyebaran video asusila.

LWH ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Dit Reskrimsus Polda  NTB pada Senin (28/11/2022).

“Ya benar yang bersangkutan LWH telah kami tahan. Penahanannya dilakukan untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto melalui sambungan telepon, Rabu (30/11/2022).

Artanto mengungkapkan, penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB menahan LWH berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Menurut Artanto, penyidik Dit Reskrimsus telah melakukan rangkaian penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, syarat formil maupun materiil dalam pasal yang disangkakan sudah cukup kuat. Sehingga, pihak penyidik melakukan penahanan.

“Alat bukti sudah cukup kuat, Saat ini tinggal melengkapi berkas penyidikan saja,” kata Artanto.

LWH dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar.

Dia disangka atas perbuatannya menyebarkan video asusila melalui grup WhatsApp "Lombok Tengah Maju".

Artanto menyebut, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

"Semoga ini menjadi pelajaran. Kita tidak boleh sembarangan menyebarkan video asusila dalam grup WhatsApp, terlebih kita sebagai warga negara menjaga norma-norma yang baik," kata Ramadhani saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Ramdhani melaporkan kasus tersebut berdasarkan video diduga bermuatan asusila yang dikirimkan tersangka pada grup WhatsApp "Lombok Tengah Maju" pada pertengahan Agustus 2022 lalu.

"Video itu disebarkan oleh yang bersangkutan pada tanggal 16 Agustus 2022, dan pada tanggal 18 itu kita laporkan atas Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Ramadhani.

Tersangka sempat disarankan untuk menghapus video itu oleh anggota grup, namun hal itu tidak digubris sehingga berujung pelaporan polisi.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/30/130954778/ketua-lsm-di-ntb-ditahan-polda-atas-dugaan-penyebaran-video-asusila

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke