Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua LSM di NTB Ditahan Polda atas Dugaan Penyebaran Video Asusila

Kompas.com - 30/11/2022, 13:09 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Ketua LSM di Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial LWH, resmi ditahan Kepolisian Daerah (Polda) NTB atas dugaan kasus penyebaran video asusila.

LWH ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Dit Reskrimsus Polda  NTB pada Senin (28/11/2022).

“Ya benar yang bersangkutan LWH telah kami tahan. Penahanannya dilakukan untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto melalui sambungan telepon, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Sengketa Lahan di Mandalika, Puluhan KK Serahkan Data Tanah ke Biro Hukum NTB

Artanto mengungkapkan, penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB menahan LWH berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Menurut Artanto, penyidik Dit Reskrimsus telah melakukan rangkaian penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, syarat formil maupun materiil dalam pasal yang disangkakan sudah cukup kuat. Sehingga, pihak penyidik melakukan penahanan.

“Alat bukti sudah cukup kuat, Saat ini tinggal melengkapi berkas penyidikan saja,” kata Artanto.

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Bali, NTB, dan NTT

LWH dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar.

Dia disangka atas perbuatannya menyebarkan video asusila melalui grup WhatsApp "Lombok Tengah Maju".

Artanto menyebut, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Terpisah, Ketua Formapi NTB Ihsan Ramdhani yang merupakan pelapor, mengungkapkan, penetapan LWH sebagai tersangka dan ditahan sebagai bentuk penegakan hukum. Menurutnya, hal itu sebagai peringatan dan pembelajaran semua pihak.

"Semoga ini menjadi pelajaran. Kita tidak boleh sembarangan menyebarkan video asusila dalam grup WhatsApp, terlebih kita sebagai warga negara menjaga norma-norma yang baik," kata Ramadhani saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Ramdhani melaporkan kasus tersebut berdasarkan video diduga bermuatan asusila yang dikirimkan tersangka pada grup WhatsApp "Lombok Tengah Maju" pada pertengahan Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Wakil Gubernur NTB Akui Mundur dari Ketua DPW NasDem NTB

"Video itu disebarkan oleh yang bersangkutan pada tanggal 16 Agustus 2022, dan pada tanggal 18 itu kita laporkan atas Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Ramadhani.

Tersangka sempat disarankan untuk menghapus video itu oleh anggota grup, namun hal itu tidak digubris sehingga berujung pelaporan polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com