MATARAM, KOMPAS.com- Sebanyak 89 kepala keluarga (KK) di lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika menyerahkan data lahan ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (28/11/2022).
Puluhan data KK tersebut diserahkan ke Biro Hukum Provinsi NTB.
Selanjutnya akan dilakukan penyesuaian data lahan warga dengan PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang kawasan.
Baca juga: WSBK 2023 di Mandalika Digelar Maret, Sandiaga Targetkan 100.000 Penonton
Staf Biro Hukum Provinsi NTB Lalu Khalikul Bahri mengatakan, sebanyak 89 KK mengklaim sebagai pemilik lahan di KEK Mandalika.
"Ada 89 kepala keluarga, ada yang melaluinya kuasa hukum, dan ada dua orang pengklaim lahan di KEK Mandalika mengirim data lahan melalui perorangan," kata Bahri.
Bahri menjelaskan, data lahan tersebut bakal dikumpulkan melalui Kepala Biro Hukum Provinsi NTB kemudian, kemudian akan disandingkan dengan data lahan PT. ITDC.
Sementara itu untuk teknis sandingan data lahan warga dengan PT ITDC akan ditentukan pada tanggal 3 Desember 2022.
Baca juga: Wakil Gubernur NTB Akui Mundur dari Ketua DPW NasDem NTB
"Kita tidak tahu akan diserahkan ke mana. Nanti akan ada Pak Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudi Gunawan yang lebih tahu," kata Bahri.