SEMARANG, KOMPAS.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Semarang-Demak, Diah menegaskan, belum mempunyai dasar untuk melakukan pembayaran ganti untung kepada Achmad Suparwi.
"Kita belum mempunyai dasar untuk melakukan pembayaran," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/11/2022).
Dia menjelaskan, pihaknya mulai melakukan pengadaan tanah sekitar tahun 2015. Yang menjadi leader pengadaan tanah merupakan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kita sudah melalui proses inventarisasi hingga validasi. Ini menjadi dasar untuk melakukan pembayaran," paparnya.
Melalui proses yang dilakukan bersama BPN, belum ditemukan nama Achmad Suparwi pemilik SHM no 471 yang harus dilakukan pembayaran untuk pembebasan tanah.
"Memang tak ada dasar bagi kami untuk melakukan pembayaran karena memang tak ada nama itu," ujarnya.
Sejauh ini, Diah mengaku belum pernah berkomunikasi secara langsung dengan Suparwi. Menurutnya, apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.
"Ini sudah sesuai dengan data BPN jadi tidak menyalahi aturan," imbuhnya.
Dia membenarkan ada pemasangan papan pengumuman yang dipasang Satgas Mafia Tanah Polda Jateng di ruas Jalan Tol Semarang-Demak seksi 2.
"Namun secara operasional belum tahu mengganggu atau tidak. Bisa tanya ke operasional saja," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, BPN Jateng akan melakukan audit ulang terkait persoalan sengketa tanah milik Suparwi yang dibangun Jalan Tol Semarang-Demak.
Kepala Kakanwil BPN Jateng, Dwi Purnama mengatakan, audit ulang dilakukan untuk mencari data terkait permasalahan sengketa tanah yang dipersoalkan Suparwi.
"Saya turunkan tim ke Kabupaten Demak untuk melakukan audit," ujarnya.
Dia menjelaskan, menurut laporan yang dia terima proses pengerjaan pembebasan tanah di area lahan milik Suparwi sudah terjadi sekitar tahun 1997.
"Jadi bukan proses pengerjaan tanah saat ini," ungkapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.