Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Kasus Tanah Suparwi yang Dijadikan Jalan Tol Semarang-Demak tapi Belum Dibayar

Kompas.com - 29/11/2022, 14:59 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Beberapa waktu yang lalu viral di media sosial (medos) warga Kabupaten Demak bernama Ahmad Suparwi (72) mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.

Suparwi ingin mengadu kepada Ganjar soal lahan tanah miliknya yang belum dibayar untuk pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak. Namun upaya Suparwi yang saat itu datang bersama istrinya untuk bertemu Ganjar gagal.

Sebenarnya, pada Kamis 1 September 2022 yang lalu, Tim Satgas Mafia Tanah, Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jateng sudah memasang plang di satu titik tanah yang digunakan untuk Jalan Tol Semarang-Demak, di Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Demak.

Baca juga: Soal Suparwi yang Belum Dapat Ganti Rugi Tol Semarang-Demak, Ganjar: Kita Uruskan

Pemasangan plang berwarna merah yang bertuliskan 'Saat ini dalam proses penyelidikan' tersebut, dilakukan di atas tanah milik warga Demak, Ahmad Suparwi.

Menanggapi hal itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kasus yang menimpa Suparwi masih dalam penyelidikan.

"Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan," jelasnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Kompas.com, Selasa (29/11/2022).

Dirreskrimum Polda Jateng berkomitmen akan terus mendalami kasus sengketa tanah di area pembangynan Jalan Tol Semarang-Demak tersebut.

"Rencananya kita akan segera lakukan gelar khusus," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Suparwi mengaku sempat diminta menyerahkan tanahnya secara sukarela sebelum dibangun Jalan Tol Semarang-Demak.

"Tanggal 13 November saya disuruh menandatangani surat yang intinya isinya menyerahkan tanah SHM 471 dengan sukarela untuk dikerjakan oleh jalan tol," jelasnya.

Dia menjelaskan, yang menyuruh menyerahkan tanah milik Suparwi dengan sukarela merupakan pihak dari Kelurahan Pulosari, Kabupaten Demak.

"Saya dikasih surat bermaterai dua kali tapi saya tidak mau," ujarnya.

Baca juga: Curhatan Suparwi Saat Datangi Kantor Ganjar, Dipaksa Tanda Tangan dan Serahkan Tanah untuk Tol Semarang-Demak

Meski demikian, tanah seluas yang bersertifikat hak milik nomor 471 atas tanah seluas 3.940 meter persegi itu tetap diuruk untuk dibangun Jalan Tol Semarang-Demak.

"Pertama itu 13 November 2020 terus 2 Desember 2020 diuruk. Saya diminta tanda tangan tapi tidak mau, tapi tetap diuruk," keluhannya.

Kini tanah yang sebelumnya biasa ditanami padi tersebut hanya tersisa sekitar 200 meter persegi. Dia menjelaskan tanah tersebut dibeli pada tahun 1989 lalu dan proses balik nama sertifikat atas nama Suparwi dilakukan pada 2009.

"Sampai sekarang saya masih membayar pajak, Rp 166.455 setiap tahun," ujar Suparwi.

Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II yang melintasi tanah Suparwi kini telah dibuka untuk uji coba. Dia mengaku sudah mengadu ke Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Saya sudah mengadu ke BPN, sebelumnya pihak pengelola jalan tol minta diperlihatkan surat hak milik atau SHM asli, sudah saya tunjukkan. Desa juga sudah mengetahui, tapi ternyata saya disuruh menandatangani surat yang intinya isinya menyerahkan tanah dengan sukarela," keluhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com